Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

83

  6) Pemerintah (Kementerian Pertanian, BKP dan
  Kementerian UMKM), Pemerintah Daerah Provinsi dan
  Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan bantuan
  Kredit Usaha Tani yang disertai pembimbingan
  penggunaannya kepada para petani usaha kecil. Upaya ini
 dimaksudkan untuk menjamin bantuan kredit yang diberikan
 dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan
 usaha tani, sehingga secara bertahap bisa meningkatkan
 kesejahteraannya sampai usahanya benar-benar mandiri.

 7) Bank Pemerintah memberikan fasilitas pinjaman modal
 dengan sistem kredit komersial kepada para petani tingkat
 menengah. Upaya ini dimaksudkan untuk memfasilitasi
 kebutuhan bantuan permodalan dalam jumlah besar yang
 diperlukan para petani tingkat menengah yang sudah mandiri
agar usahanya tetap bisa berkembang. •

8) ' Pemerintah (Kementerian Pertanian, BKP dan
Kementerian UMKM), Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota merevitalisasi Koperasi
Usaha Tani di daerah-daerah. Upaya jrii dimaksudkan untuk
menyediakan wadah bagi para petani miskin dan petani
usaha kecil untuk membantu dalam pemenuhan kebutuhan
peralatan, pengadaan bibit unggul, pengadaan pupuk dan
barang-barang kebutuhan pokok lainnya yang diperlukan
dengan harga yang terjangkau/murah. Koperasi Usaha Tani
ini harus dikelola dengan manajemen yang bersih agar
seoptimal mungkin bisa membantu kebutuhan-kebutuhan
para petani.

8) Pemerintah (Kementerian Pertanian, BKP) dan
Pemerintah Daerah membentuk Pusat Informasi Permodalan
Petani yang beranggotakan berbagai stake holder termasuk
LSM. Upaya ini dimaksudkan untuk menyediakan wahana
   10   11   12   13   14   15   16   17