Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
80
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan
kebijakan atau aturan tentang tanggung jawab dan kepedulian
perusahaan-perusahaan besar terhadap riset/penelitian
IPTEK. Tanggung jawab dan kepedulian dari perusahaan-
perusahaan besar tersebut diwujudkan dengan menyisihkan
sebagian keuntungannya dalam bentuk Corporate Research
Responsibility (CRR). Upaya ini dimaksudkan untuk
memperkuat dukungan pendanaan atau pembiayaan dalam
rangka penelitian dan pengembangan IPTEK, terutama
dibidang pertanian pangan.
8) Pemerintah (Kementerian Riset dan Teknologi, BPPT,
Kementerian Pertanian dan BKP), Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan
pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap
pelaksanaan program-program penelitian dan pengembangan
IPTEK pertanian pangan. Upaya ini dimaksudkan untuk
menjamin tidak adanya penyelewengan dan sekaligus untuk
mengetahui sejauh mana efektivitas hasil penelitian dan
pengembangan IPTEK pertanian pangan yang telah
dilakukan.
d. Upaya untuk Merealisasikan Strategi - 5. Upaya-upaya
yang perlu dilaksanakan, antara lain :
1) Pemerintah (Kementerian Keuangan, Kementerian
Pertanian, BAPPENAS dan BKP), Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mendata
ulang kebutuhan permodalan baik untuk mendanai
pembukaan lahan, pembangunan dan pemeliharaan
infrastruktur pengairan, penelitian dan pengembangan, serta
untuk pemberian subsidi dan kredit modal usaha bagi petani.
Upaya ini dimaksudkan untuk mempermudah perencanaan
dalam pengelolaan permodalan pertanian pangan.