Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

80

          dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan
          kebijakan atau aturan tentang tanggung jawab dan kepedulian
          perusahaan-perusahaan besar terhadap riset/penelitian
          IPTEK. Tanggung jawab dan kepedulian dari perusahaan-
          perusahaan besar tersebut diwujudkan dengan menyisihkan
          sebagian keuntungannya dalam bentuk Corporate Research
          Responsibility (CRR). Upaya ini dimaksudkan untuk
          memperkuat dukungan pendanaan atau pembiayaan dalam
          rangka penelitian dan pengembangan IPTEK, terutama
          dibidang pertanian pangan.

          8) Pemerintah (Kementerian Riset dan Teknologi, BPPT,
          Kementerian Pertanian dan BKP), Pemerintah Daerah
         Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan
         pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap
         pelaksanaan program-program penelitian dan pengembangan
         IPTEK pertanian pangan. Upaya ini dimaksudkan untuk
         menjamin tidak adanya penyelewengan dan sekaligus untuk
         mengetahui sejauh mana efektivitas hasil penelitian dan
         pengembangan IPTEK pertanian pangan yang telah
         dilakukan.

d. Upaya untuk Merealisasikan Strategi - 5. Upaya-upaya
yang perlu dilaksanakan, antara lain :

         1) Pemerintah (Kementerian Keuangan, Kementerian
         Pertanian, BAPPENAS dan BKP), Pemerintah Daerah
         Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mendata
         ulang kebutuhan permodalan baik untuk mendanai
         pembukaan lahan, pembangunan dan pemeliharaan
        infrastruktur pengairan, penelitian dan pengembangan, serta
        untuk pemberian subsidi dan kredit modal usaha bagi petani.
        Upaya ini dimaksudkan untuk mempermudah perencanaan
        dalam pengelolaan permodalan pertanian pangan.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17