Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
78
penelitian dan pengembangan IPTEK untuk meningkatkan
produktivitas pertanian pangan.
2) Pemerintah (Kementerian Riset dan Teknologi,
Kementerian Pertanian, BPPT dan BKP), Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
menindaklanjuti hasil penelitian dan pengembangan IPTEK
yang sudah dilaksanakan dengan merealisasikannya menjadi
produks atau metoda baru, seperti peralatan pertanian baru,
varian bibit baru, jenis pupuk baru, dan sebagainya melalui
kerjasama dengan badan-badan usaha atau industri-industri
dalam negeri, atau langsung dengan para petani di lapangan.
Upaya ini untuk mengoptimalkan hasil-hasil penelitian dan
pengembangan IPTEK pertanian pangan yang sudah
dilaksanakan agar dapat diberdayakan untuk meningkatkan
produksi pertanian'pangan.
3) Pemerintah (Kementerian Riset dan Teknologi,
Kementerian Pertanian, BPPT dan BKP), Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengkaji
dan mengevaluasi penelitian dan pengembangan IPTEK
pertanian pangan yang belum tuntas atau mengalami
kendala. Upaya ini dimaksudkan untuk menentukan apakah
penelitian dan pengembangan IPTEK pertanian pangan
tersebut perlu ditindaklanjuti kembali, atau dianggap benar-
benar sudah gagal, sehingga tidak perlu ditindaklanjuti lagi.
4) Pemerintah (Kementerian Riset dan Teknologi,
Kementerian Pertanian, BPPT dan BKP), Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
merencanakan dan melaksanakan program penelitian dan
pengembangan IPTEK pertanian pangan yang belum pernah
dilakukan sama sekali dan menindaklanjuti program penelitian
dan pengembangan IPTEK pertanian pangan yang pernah