Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
82
memanfaatkan fasilitas Pinjaman Dalam Negeri (PDN) dan
Lembaga Keuangan/Bank dalam negeri.
5) Pemerintah (Kementerian Pertanian, Kementerian
Perdagangan, BKPM) dan DPR RI, Pemerintah Daerah dan
DPRD Provinsi, Pemerintah Daerah dan DPRD
Kabupaten/Kota menyelenggarakan kerjasama pendanaan
dengan pihak swasta nasional atau asing atau BUMN dengan
sistem Build on Transfer (BOT) untuk pembangunan waduk
yang tidak hanya dimanfaatkan untuk pengairan pertanian
saja, tetapi juga untuk PLTA, penyediaan Air Bersih dan
sebagainya. Upaya ini dimaksudkan untuk mengurangi beban
biaya pembangunan waduk dari sektor pertanian, karena
terbantu dengan dana anggaran pengadaan energi listrik dan
penyediaan air bersih.
6) Pemerintah (Kementerian Pertanian dan BKP),
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota mendata ulang para petani miskin, petani
usaha keciwdan petani usaha menengah. Upaya ini
dimaksudkan untuk mempermudah dalam penggolongan
pemberian subsidi atau bantuan modal usaha tani.
5) Pemerintah (Kementerian Pertanian, BKP dan
Kementerian UMKM), Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan subsidi
bantuan langsung yang disertai pendampingan
penggunaannya kepada para petani miskin. Upaya ini
dimaksudkan untuk menjamin bantuan permodalan yang
diberikan pemerintah dapat digunakan dengan sebaik-baiknya
untuk kepentingan usaha tani, sehingga secara bertahap bisa
meningkatkan kesejahteraannya sampai usahanya benar-
benar mandiri.