Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

81

 2) Pemerintah (Kementerian Pertanian, „Kementerian
  Keuangan, BAPPENAS) dan DPR mengadakan moratorium
 untuk anggaran pembangunan gedung-gedung di
 Kementerian Pertanian dalam dua tahun kedepan (s.d. 2014).
 Upaya ini dimaksudkan untuk memprioritaskan perkuatan
 modal pemerintah untuk mendanai program-program
 peningkatan produksi pertanian pangan, seperti untuk
 mendanai pembukaan lahan, pembangunan dan
 pemeliharaan infrastruktur pengairan, penelitian dan
 pengembangan IPTEK pertanian pangan, serta untuk
 pemberian subsidi dan kredit modal usaha bagi para petani.

 3) Pemerintah (Kementerian Keuangan, Kementerian
 Pertanian, BAPPENAS) dan DPR RI, Pemerintah Daerah dan
 DPRD Provinsi, Pemerintah Daerah dan DPRD
Kabupaten/Kota memanfaatkan fasilitas Pinjaman Dalam
Negeri (PDN) dan Lembaga Keuangan/Bank dalam negeri
untuk mendanai program-program peningkatan produksi
pertanian pangan yang pelunasannya menggunakan APBN
dan APBD. Upaya ini dimaksudkan sebagai alternatif solusi
pertama apabila APBN dan APBD yang tersedia belum
mampu mencukupi secara langsung kebutuhan program-
program peningkatan produksi pertanian pangan.

4) Pemerintah (Kementerian Pertanian, Kementerian
Keuangan, BAPPENAS) dan DPR RI memanfaatkan fasilitas
Pinjaman Luar Negeri atau Kredit Ekspor (KE) dari negara lain
atau lembaga keuangan atau Bank asing untuk mendanai
program-program peningkatan produksi pertanian pangan
yang pelunasannya menggunakan APBN dan APBD. Upaya
ini dimaksudkan sebagai alternatif solusi kedua apabila APBN
dan APBD yang tersedia belum mampu mencukupi secara
langsung kebutuhan anggaran program-program peningkatan
produksi pertanian pangan dan terjadi kesulitan untuk
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17