Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
79
dilakukan sebelumnya namun belum tuntas atau mengalami
kendala. Upaya ini dimaksudkan untuk mengefektifkan
pelaksanaan program-program penelitian dan pengembangan
IPTEK pertanian pangan, sehingga bisa tuntas memberikan
hasil inovasi-inovasi baru yang sangat bermanfaat untuk
meningkatkan produktivitas pertanian pangan.
5) Pemerintah (Kementerian Luar Negeri, Kementerian
Riset dan Teknologi, Kementerian Pertanian, BPPT dan BKP),
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota menyelenggarakan kerjasama penelitian dan
pengembangan IPTEK pertanian pangan dengan negara-
negara maju. Upaya ini dimaksudkan untuk mendorong
peningkatan kemampuan penelitian da|5 pengembangan
IPTEK pertanian pangan sehingga lebih optimal. Upaya
kerjasama ini dapat dilakukan melalui kerjasama penggunaan
tenaga peneliti, objek penelitian, peralatan dan fasilitas
penelitian dan sebagainya.
6) Pemerintah (Kementerian Keuangan, Kementerian
Pertanian, Kementerian Riset dan Teknologi, BPPT,
BAPPEN AS dan BKP) dan DPR RI, Pemerintah Daerah dan
DPRD Provinsi, Pemerintah Daerah dan DPRD
Kabupaten/Kota menyiapkan dan mendukung kebutuhan
anggaran yang diperlukan untuk program-program penelitian
dan pengembangan IPTEK pertanian pangan, baik program
tahunan, program lima tahunan dan program jangka panjang.
Upaya ini dimaksudkan untuk mendorong kelancaran
pembiayaan dalam pelaksanaan penelitian dan
pengembangan IPTEK pertanian pangan sesuai dengan
rencana program yang telah ditetapkan.
7) Pemerintah (Kementerian Riset dan Teknologi, BPPT,
Kementerian Pertanian dan BKP) Pemerintah Daerah Provinsi