Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

77

           bidang pertanian pangan, baik yang sedang menempuh
           pendidikan di dalam negeri maupun ke luar negeri. Upaya ini
          dimaksudkan untuk meringankan beban biaya pendidikan,
          sekaligus memberikan pelayanan pendidikan yang seluas-
          luasnya bagi masyarakat, khususnya masyarakat petani agar
          ketersediaan tenaga pertanian, baik tenaga lapangan maupun
          tenaga ahli atau peneliti dapat terjamin secara berkelanjutan.

          8) Pemerintah (Kementerian Pertanian, BKP,
          Kementerian Luar Negeri) Pemerintah Daerah Provinsi,
          Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan
          kerjasama pendidikan dan pelatihan, pemanfaatan tenaga ahli
          serta transfer of technology pertanian pangan dengan negara-
          negara lain yang telah berhasil mencapai swasembada
         pangan. Upaya ini dimaksudkan untuk mengejar kemajuan
         dalam pemenuhan tenaga profesional dibidang pertanian
         pangan, agar tidak terlalu jauh ketinggalan dengan negara
         lain, sekaligus untuk menjalin hubungan kerjasama timbal
         balik pemanfaatan sumber daya manusia dalam rangka
         memenuhi kebutuhan tenaga pertanian pangan masing-
         masing negara.

d. Upaya untuk Merealisasikan Strategi - 4. Upaya-upaya
yang perlu dilaksanakan, antara lain :

         1) Pemerintah (Kementerian Riset dan Teknologi,
         Kementerian Pertanian, BPPT dan BKP), Pemerintah Daerah
         Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mendata
         ulang penelitian dan pengembangan IPTEK pertanian pangan
        yang sudah berhasil, yang belum tuntas atau mengalami
        kendala, serta penelitian dan pengembangan IPTEK yang
        belum pernah dilakukan sama sekali. Upaya ini dimaksudkan
        untuk memudahkan perencanaan dalam pengelolaan
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14