Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
77
bidang pertanian pangan, baik yang sedang menempuh
pendidikan di dalam negeri maupun ke luar negeri. Upaya ini
dimaksudkan untuk meringankan beban biaya pendidikan,
sekaligus memberikan pelayanan pendidikan yang seluas-
luasnya bagi masyarakat, khususnya masyarakat petani agar
ketersediaan tenaga pertanian, baik tenaga lapangan maupun
tenaga ahli atau peneliti dapat terjamin secara berkelanjutan.
8) Pemerintah (Kementerian Pertanian, BKP,
Kementerian Luar Negeri) Pemerintah Daerah Provinsi,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan
kerjasama pendidikan dan pelatihan, pemanfaatan tenaga ahli
serta transfer of technology pertanian pangan dengan negara-
negara lain yang telah berhasil mencapai swasembada
pangan. Upaya ini dimaksudkan untuk mengejar kemajuan
dalam pemenuhan tenaga profesional dibidang pertanian
pangan, agar tidak terlalu jauh ketinggalan dengan negara
lain, sekaligus untuk menjalin hubungan kerjasama timbal
balik pemanfaatan sumber daya manusia dalam rangka
memenuhi kebutuhan tenaga pertanian pangan masing-
masing negara.
d. Upaya untuk Merealisasikan Strategi - 4. Upaya-upaya
yang perlu dilaksanakan, antara lain :
1) Pemerintah (Kementerian Riset dan Teknologi,
Kementerian Pertanian, BPPT dan BKP), Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mendata
ulang penelitian dan pengembangan IPTEK pertanian pangan
yang sudah berhasil, yang belum tuntas atau mengalami
kendala, serta penelitian dan pengembangan IPTEK yang
belum pernah dilakukan sama sekali. Upaya ini dimaksudkan
untuk memudahkan perencanaan dalam pengelolaan