Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

b. menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa                     f. melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang
              organisasi tersebut dfdirikan untuk kepentingan                     hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam
              pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan                            perkara tindak pidana di bidang perlindungan dan
                                                                                  pengelolaan lingkungan hidup;
        c. teteh melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan
              anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun.              g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan
                                                                                  tugas penyidikan tindak pidana di bidang
                              Paragraf 7                                          perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
                       Gugatan Administratif
                                                                           h. menghentikan penyidikan;
                                Pasal 93                                   i. memasuki tempat tertentu, memotret, dan/atau
 (1) Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap
                                                                                  membuat rekaman audio visual;
       keputusan tata usaha negara apabila:                                j. melakukan penggeledahan terhadap badan,
       a. badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan
                                                                                  pakaian, ruangan, dan/atau tempat lain yang diduga
              izin lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan                      merupakan tempat dilakukannya tindak pidana;
              yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi dengan                     dan/atau
              dokumen amdal;                                               k. menangkap dan menahan pelaku tindak pidana.
       b. badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan          (3) Dalam melakukan penangkapan dan penahanan
             izin lingkungan kepada kegiatan yang wajib UKL-               sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k, penyidik
             UPL, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen UKL-              pejabat pegawai negeri sipil berkoordinasi dengan
             UPL; dan/atau                                                 penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia.
       c. badan atau pejabat tata usaha negara yang                 (4) Dalam hal penyidik pejabat pegawai negeri sipil
             menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang                 melakukan penyidikan, penyidik pejabat pegawai negeri
             tidak dilengkapi dengan izin lingkungan.                      sipil memberitahukan kepada penyidik pejabat polisi
(2) Tata cara pengajuan gugatan terhadap keputusan                         Negara Republik Indonesia dan penyidik pejabat polisi
       tata usaha negara mengacu pada Hukum Acara                          Negara Republik Indonesia memberikan bantuan guna
       Peradilan Tata Usaha Negara.                                        kelancaran penyidikan.
                                                                    (5) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan
                               BAB XIV                                     dimulainya penyidikan kepada penuntut umum dengan
                PENYIDIKAN DAN PEMBUKTIAN                                  tembusan kepada penyidik pejabat polisi Negara Republik
                                                                           Indonesia.
                           Bagian Kesatu                            (6) Hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik
                             Penyidikan                                    pegawai negeri sipil disampaikan kepada penuntut umum.

                               Pasal 94                                                            Pasal 95
(1) Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia,       (1) Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak

      pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi         pidanapngkungan hidup, dapat dilakukan penegakan
      pemerintah yang lingkup tugas dan ta n d in g jawabnya di            hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil,
      bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup                kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.
      diberi wewenang sebagai penyidik sebagaimana                  (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penegakan
      dimaksud dalam Hukum Acara Pidana untuk melakukan                   hukum terpadu diatur dengan peraturan perundang-
      penyidikan tindak pidana lingkungan hidup.                          undangan.
(2) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil berwenang:
      a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan                                           Bagian Kedua
                                                                                                 Pembuktian
            atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di
            bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan                                         Pasal 96
            hidup;                                                  Alat bukti yang sah dalam tuntutan tindak pidana
      b. melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang                lingkungan hidup terdiri atas:
            yang diduga melakukan tindak pidana di bidang           a. keterangan saksi;
            perlindungan dan pengelolaan laSkungan hidup;           b. keterangan ahli;
      c. meminta keterangan dan bahan bukti dari setiap             c. surat;
            orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana di       d. petunjuk;
            bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan          e. keterangan terdakwa; dan/atau
            hidup;                                                  f. alat bukti lain, termasuk alat bukti yang diatur dalam
      d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan,
            dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana               peraturan perundang-undangan.
            di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
            hidup;                                                                                 BAB XV
     e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang                                      KETENTUAN PIDANA
            diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan,
            dan dokumen lain;                                                                      Pasal 97
                                                                    Tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10