Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
b. menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa f. melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang
organisasi tersebut dfdirikan untuk kepentingan hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam
pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan perkara tindak pidana di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup;
c. teteh melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan
anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun. g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan
tugas penyidikan tindak pidana di bidang
Paragraf 7 perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
Gugatan Administratif
h. menghentikan penyidikan;
Pasal 93 i. memasuki tempat tertentu, memotret, dan/atau
(1) Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap
membuat rekaman audio visual;
keputusan tata usaha negara apabila: j. melakukan penggeledahan terhadap badan,
a. badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan
pakaian, ruangan, dan/atau tempat lain yang diduga
izin lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan merupakan tempat dilakukannya tindak pidana;
yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dan/atau
dokumen amdal; k. menangkap dan menahan pelaku tindak pidana.
b. badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan (3) Dalam melakukan penangkapan dan penahanan
izin lingkungan kepada kegiatan yang wajib UKL- sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k, penyidik
UPL, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen UKL- pejabat pegawai negeri sipil berkoordinasi dengan
UPL; dan/atau penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia.
c. badan atau pejabat tata usaha negara yang (4) Dalam hal penyidik pejabat pegawai negeri sipil
menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang melakukan penyidikan, penyidik pejabat pegawai negeri
tidak dilengkapi dengan izin lingkungan. sipil memberitahukan kepada penyidik pejabat polisi
(2) Tata cara pengajuan gugatan terhadap keputusan Negara Republik Indonesia dan penyidik pejabat polisi
tata usaha negara mengacu pada Hukum Acara Negara Republik Indonesia memberikan bantuan guna
Peradilan Tata Usaha Negara. kelancaran penyidikan.
(5) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan
BAB XIV dimulainya penyidikan kepada penuntut umum dengan
PENYIDIKAN DAN PEMBUKTIAN tembusan kepada penyidik pejabat polisi Negara Republik
Indonesia.
Bagian Kesatu (6) Hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik
Penyidikan pegawai negeri sipil disampaikan kepada penuntut umum.
Pasal 94 Pasal 95
(1) Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, (1) Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak
pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pidanapngkungan hidup, dapat dilakukan penegakan
pemerintah yang lingkup tugas dan ta n d in g jawabnya di hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil,
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.
diberi wewenang sebagai penyidik sebagaimana (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penegakan
dimaksud dalam Hukum Acara Pidana untuk melakukan hukum terpadu diatur dengan peraturan perundang-
penyidikan tindak pidana lingkungan hidup. undangan.
(2) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan Bagian Kedua
Pembuktian
atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Pasal 96
hidup; Alat bukti yang sah dalam tuntutan tindak pidana
b. melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang lingkungan hidup terdiri atas:
yang diduga melakukan tindak pidana di bidang a. keterangan saksi;
perlindungan dan pengelolaan laSkungan hidup; b. keterangan ahli;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari setiap c. surat;
orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana di d. petunjuk;
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan e. keterangan terdakwa; dan/atau
hidup; f. alat bukti lain, termasuk alat bukti yang diatur dalam
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan,
dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana peraturan perundang-undangan.
di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup; BAB XV
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang KETENTUAN PIDANA
diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan,
dan dokumen lain; Pasal 97
Tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan.