Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan c. menumbuhkembangkan kemampuan dan
dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat,
terbuka, dan tepat waktu; kepeloporan masyarakat;
b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan d. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan
c. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup
masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
dan
Bagian Ketiga
Larangan e. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan
Pasal 69 lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan
(1) Setiap orang dilarang:
hidup.
a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; BAB XII
PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan
perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Bagian Kesatu
Kesatuan Republik Indonesia; Pengawasan
c. memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Pasal 71
Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media (1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik
Indonesia; kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap
ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan
Kesatuan Republik Indonesia; perundang-undangan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
e. membuang limbah ke media lingkungan hidup; (2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat
f. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan
pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang
hidup; bertanggung jawab di bidang perlindungan dan
g. melepaskan produk rekayasa genetik ke media pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri, gubernur,
lingkungan hidup yang bertentangan dengan atau bupati/walikota menetapkan pejabat pengawas
peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional.
lingkungan;
h. melakukan pembukaan lahan dengan cara Pasal 72
membakar; Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
i. menyusun amdal tanpa memiKH sertifikat kewenangannya wajib melakukan pengawasan ketaatan
kompetensi penyusun amdal; dan/atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin
j. memberikan informasi palsu, menyesatkan, lingkungan.
menghilangkan informasi, merusak informasi, atau
memberikan keterangan yang tidak benar. Pasal 73
Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang izin
memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan IStal lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah jika
di daerah masing-masing. Pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
BAB XI
PERAN MASYARAKAT Pasal 74
(1) Pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana
Pasal 70
(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) berwenang:
a. melakukan pemantauan;
seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan b. meminta keterangan;
dan pengelolaan lingkungan hidup. c. membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat
(2) Peran masyarakat dapat berupa:
a. pengawasan sosial; catatan yang diperlukan;
b. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, d. memasuki tempat tertentu;
e. memotret;
pengaduan; dan/atau f. membuat rekaman audio visual;
c. penyampaian informasi dan/atau laporan. g. mengambil sampel;
(3) Peran masyarakat dilakukan untuk: h. memeriksa peralatan;
a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan fjy g g memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi;
pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau
b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan j. menghentikan pelanggaran tertentu.
masyarakat, dan kemitraan;