Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan      c. menumbuhkembangkan kemampuan dan
       dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat,
       terbuka, dan tepat waktu;                               kepeloporan masyarakat;

 b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan         d. menumbuhkembangkan    ketanggapsegeraan
c. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup
                                                               masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
       dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
                                                               dan
                           Bagian Ketiga
                              Larangan                         e. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan

                               Pasal 69                        lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan
(1) Setiap orang dilarang:
                                                               hidup.
       a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan
             pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;                         BAB XII
                                                               PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
      b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan
             perundang-undangan ke dalam wilayah Negara                Bagian Kesatu
             Kesatuan Republik Indonesia;                               Pengawasan

      c. memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah                                    Pasal 71
             Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media       (1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
             lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik
             Indonesia;                                              kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap
                                                                     ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
      d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara                atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan
             Kesatuan Republik Indonesia;                            perundang-undangan di bidang perlindungan dan
                                                                     pengelolaan lingkungan hidup.
      e. membuang limbah ke media lingkungan hidup;            (2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat
      f. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan               mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan
                                                                     pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang
             hidup;                                                  bertanggung jawab di bidang perlindungan dan
      g. melepaskan produk rekayasa genetik ke media                 pengelolaan lingkungan hidup.
                                                               (3) Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri, gubernur,
             lingkungan hidup yang bertentangan dengan               atau bupati/walikota menetapkan pejabat pengawas
             peraturan perundang-undangan atau izin                  lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional.
             lingkungan;
      h. melakukan pembukaan lahan dengan cara                                                Pasal 72
             membakar;                                         Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
      i. menyusun amdal tanpa memiKH sertifikat                kewenangannya wajib melakukan pengawasan ketaatan
             kompetensi penyusun amdal; dan/atau               penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin
      j. memberikan informasi palsu, menyesatkan,              lingkungan.
             menghilangkan informasi, merusak informasi, atau
             memberikan keterangan yang tidak benar.                                          Pasal 73
                                                               Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h       penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang izin
      memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan IStal      lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah jika
      di daerah masing-masing.                                 Pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius di
                                                               bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
                               BAB XI
                     PERAN MASYARAKAT                                                         Pasal 74
                                                               (1) Pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana
                              Pasal 70
(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan             dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) berwenang:
                                                                      a. melakukan pemantauan;
      seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan          b. meminta keterangan;
      dan pengelolaan lingkungan hidup.                               c. membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat
(2) Peran masyarakat dapat berupa:
      a. pengawasan sosial;                                                 catatan yang diperlukan;
      b. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan,                  d. memasuki tempat tertentu;
                                                                      e. memotret;
             pengaduan; dan/atau                                      f. membuat rekaman audio visual;
      c. penyampaian informasi dan/atau laporan.                      g. mengambil sampel;
(3) Peran masyarakat dilakukan untuk:                                 h. memeriksa peralatan;
      a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan           fjy g g memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi;

             pengelolaan lingkungan hidup;                                   dan/atau
      b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan                        j. menghentikan pelanggaran tertentu.

             masyarakat, dan kemitraan;
   1   2   3   4   5   6   7