Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengawas            (2) Pengenaan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan
       lingkungan hidup dapat melakukan koordinasi dengan          tanpa didahului teguran apabila pelanggaran yang
       pejabat penyidik pegawai negeri sipil.                      dilakukan menimbulkan:
                                                                   a. ancaman yang sangat serius bagi manusia dan
(3) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilarang                     lingkungan hidup;
       menghalangi pelaksanaan tugas pejabat pengawas              b. dampak yang lebih besar dan lebih luas jika
       lingkungan hidup.                                                  tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau
                                                                          perusakannya; dan/atau
                               Pasal 75                            c. kerugian yang lebih besar bagi lingkungan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan                    hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran
pejabat pengawas lingkungan hidup dan tata cara pelaksanaan               dan/atau perusakannya.
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3),
Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dalam Peraturan Pemerintah.                                   Pasal 81
                                                             Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
                           Bagian Kedua                      tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenai
                       Sanksi Administratif                  denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi
                                                             paksaan pemerintah.
                              Pasal 76
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan                                     Pasal 82
                                                             (1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang untuk
      sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha
      dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan            memaksa penanggung jawab usaha dan/atau
      pelanggaran terhadap izin lingkungan.                        kegiatan untuk melakukan pemulihan lingkungan
(2) Sanksi administratif terdiri atas:                              hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan
      a. teguran tertulis;                                          lingkungan hidup yang dilakukannya.
      b. paksaan pemerintah;                                 (2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang atau
      c. pembekuan izin lingkungan; atau                            dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan
      d. pencabutan izin lingkungan.                                pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran
                                                                    dan/atau perusakan lingkungan hidup yang
                              Pasal 77                              dilakukannya atas beban biaya penanggung jawab
Menteri dapat menerapkan sanksi administratif terhadap              usaha dan/atau kegiatan.
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika Pemerintah
menganggap pemerintah daerah secara sengaja tidak                                           Pasal 83
menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang    Ketentuan lebih la n ju t mengenai sanksi administratif
serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan     diatur dalam Peraturan Pemerintah.
hidup.

                              Pasal 78                                                      BAB X l f l t
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76              PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN
tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.                                      Bagian Kesatu
                                                                                             Umum
                              Pasal 79
Pengenaan sanksi adm inistratif berupa pembekuan atau                                       Pasal 84
pencabutan izin lingkungan sebagaimana dimaksud              (1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh
dalam Pasal 76 ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan
apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak             melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
melaksanakan paksaan pemerintah.                             (2) Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup

                              Pasal 80                             dilakukan secara suka rela oleh para pihak yang
(1) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam                  bersengketa.
                                                             (3) Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh
      Pasal 76 ayat (2) huruf b berupa:                            apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan
      a. penghentian sementara kegiatan produksi;                  yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau
      b. pemindahan sarana produksi;                               para pihak yang bersengketa.
      c. penutupan saluran pembuangan air limbah
                                                                                         Bagian Kedua
             atau e m is ^ J                                       Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar
      d. pembongkaran;
      e. penyitaan terhadap barang atau alat yang                                         Pengadilan

             berpotensi menimbulkan pelanggaran;                                            Pasal 85
      f. penghentian sementara seluruh kegiatan; atau        (1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar
      g. tindakan lain yang bertujuan untuk
                                                                    pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan
             menghentikan pelanggaran dan tindakan                  mengenai:
             memulihkan fungsi lingkungan hidup.                    a. bentuk dan besarnya ganti rugi;
   1   2   3   4   5   6   7   8