Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengawas (2) Pengenaan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan
lingkungan hidup dapat melakukan koordinasi dengan tanpa didahului teguran apabila pelanggaran yang
pejabat penyidik pegawai negeri sipil. dilakukan menimbulkan:
a. ancaman yang sangat serius bagi manusia dan
(3) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilarang lingkungan hidup;
menghalangi pelaksanaan tugas pejabat pengawas b. dampak yang lebih besar dan lebih luas jika
lingkungan hidup. tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau
perusakannya; dan/atau
Pasal 75 c. kerugian yang lebih besar bagi lingkungan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran
pejabat pengawas lingkungan hidup dan tata cara pelaksanaan dan/atau perusakannya.
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3),
Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 81
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
Bagian Kedua tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenai
Sanksi Administratif denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi
paksaan pemerintah.
Pasal 76
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan Pasal 82
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang untuk
sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan memaksa penanggung jawab usaha dan/atau
pelanggaran terhadap izin lingkungan. kegiatan untuk melakukan pemulihan lingkungan
(2) Sanksi administratif terdiri atas: hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan
a. teguran tertulis; lingkungan hidup yang dilakukannya.
b. paksaan pemerintah; (2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang atau
c. pembekuan izin lingkungan; atau dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan
d. pencabutan izin lingkungan. pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan hidup yang
Pasal 77 dilakukannya atas beban biaya penanggung jawab
Menteri dapat menerapkan sanksi administratif terhadap usaha dan/atau kegiatan.
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika Pemerintah
menganggap pemerintah daerah secara sengaja tidak Pasal 83
menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang Ketentuan lebih la n ju t mengenai sanksi administratif
serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
hidup.
Pasal 78 BAB X l f l t
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN
tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana. Bagian Kesatu
Umum
Pasal 79
Pengenaan sanksi adm inistratif berupa pembekuan atau Pasal 84
pencabutan izin lingkungan sebagaimana dimaksud (1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh
dalam Pasal 76 ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan
apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
melaksanakan paksaan pemerintah. (2) Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup
Pasal 80 dilakukan secara suka rela oleh para pihak yang
(1) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam bersengketa.
(3) Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh
Pasal 76 ayat (2) huruf b berupa: apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan
a. penghentian sementara kegiatan produksi; yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau
b. pemindahan sarana produksi; para pihak yang bersengketa.
c. penutupan saluran pembuangan air limbah
Bagian Kedua
atau e m is ^ J Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar
d. pembongkaran;
e. penyitaan terhadap barang atau alat yang Pengadilan
berpotensi menimbulkan pelanggaran; Pasal 85
f. penghentian sementara seluruh kegiatan; atau (1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar
g. tindakan lain yang bertujuan untuk
pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan
menghentikan pelanggaran dan tindakan mengenai:
memulihkan fungsi lingkungan hidup. a. bentuk dan besarnya ganti rugi;