Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

b. tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau            atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur
              perusakan;                                           kesalahan.

       c. tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan                                           Paragraf 3
              terulangnya pencemaran dan/atau perusakan;                 Tenggat Kedaluwarsa untuk Pengajuan Gugatan
              dan/atau
                                                                                                 Pasal 89
       d. tindakan untuk mencegah timbulnya dampak                 (1) Tenggat kedaluwarsa untuk mengajukan gugatan ke
              negatif terhadap lingkungan hidup.
                                                                          pengadilan mengikuti tenggang waktu sebagaimana
(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku                diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum
       terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur         Perdata dan dihitung sejak diketahui adanya pencemaran
       dalam Undang-Undang ini.                                           dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
                                                                   (2) Ketentuan mengenai tenggat kedaluwarsa tidak berlaku
(3) Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar                  terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
       pengadilan dapat digunakan jasa mediator dan/atau                  hidup yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan
       arbiter untuk membantu menyelesaikan sengketa                      yang menggunakan dan/atau mengelola B3 serta
       lingkungan hidup.                                                  menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3.

                              Pasal 86                                                          Paragraf 4
(1) Masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa                       Hak Gugat Pemerintah dan Pemerintah Daerah

       penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat                                      Pasal 90
       bebas dan tidak berpihak.                                   (1) Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi
      pembentukan lembaga penyedia jasa penyelesaian                      bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup
      sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak             berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan
      berpihak.                                                           tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyedia jasa                 yang menyebabkan pencemaran dan/atau
      penyelesaian sengketa lingkungan hidup diatur dengan                kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan
      Peraturan Pemerintah.                                               kerugian lingkungan hidup.
                                                                   (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian lingkungan
                          Bagian Ketiga                                   hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
     Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui                       dengan Peraturan Menteri.

                           Pengadilan                                                           Paragraf 5
                                                                                         Hak Gugat Masyarakat
                             Paragraf 1
         Ganti Kerugian dan Pemulihan Lingkungan                                                 Pasal 91
                                                                   (1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan
                              Pasal 87
(1) Setiap penanggung jaw ab usaha dan/atau kegiatan                      kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau
                                                                          untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami
      yang melakukan perbuatan melanggar K k u m                          kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan
      berupa pencem aran dan/atau perusakan lingkungan                    lingkungan hidup.
      hidup yang m enim bulkan kerugian pada orang lain            (2) Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta
      atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi                     atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara
      dan/atau melakukan tindakan tertentu.                               wakil kelompok dan anggota kelompoknya.
(2) Setiap orang yang m elakukan pemindahtanganail,                (3) Ketentuan mengenai hak gugat masyarakat dilaksanakan
      pengubahan sifat dan bentuk usaha, dan/atau                         sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
      kegiatan dari suatu badan usaha yang melanggar
      hukum tidak m elepaskan tanggung jawab hukum                                               Paragraf 6
      dan/atau kewajiban badan usaha tersebut.                                 Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup
(3) Pengadilan dapat m enetapkan pembayaran uang
      paksa terhadap setiap hari keterlambatan atas                                               Pasal 92
      pelaksanaan putusan pengadilan.                              (1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan
(4) Besarnya uang paksa diputuskan berdasarkan
      peraturan perundang-undangan.                                        dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan
                                                                           hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan
                             Paragraf 2                                    pelestarian fungsi lingkungan hidup.
                    Tanggung Jawab Mutlak                           (2) Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk
                                                                           melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti
                              Pasal 88                                     rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau                   (3) Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan
kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau                          apabila memenuhi persyaratan:
mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman                     a. berbentuk badan hukum;
serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak
   1   2   3   4   5   6   7   8   9