Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
b. tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur
perusakan; kesalahan.
c. tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan Paragraf 3
terulangnya pencemaran dan/atau perusakan; Tenggat Kedaluwarsa untuk Pengajuan Gugatan
dan/atau
Pasal 89
d. tindakan untuk mencegah timbulnya dampak (1) Tenggat kedaluwarsa untuk mengajukan gugatan ke
negatif terhadap lingkungan hidup.
pengadilan mengikuti tenggang waktu sebagaimana
(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum
terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur Perdata dan dihitung sejak diketahui adanya pencemaran
dalam Undang-Undang ini. dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
(2) Ketentuan mengenai tenggat kedaluwarsa tidak berlaku
(3) Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
pengadilan dapat digunakan jasa mediator dan/atau hidup yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan
arbiter untuk membantu menyelesaikan sengketa yang menggunakan dan/atau mengelola B3 serta
lingkungan hidup. menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3.
Pasal 86 Paragraf 4
(1) Masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa Hak Gugat Pemerintah dan Pemerintah Daerah
penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat Pasal 90
bebas dan tidak berpihak. (1) Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi
pembentukan lembaga penyedia jasa penyelesaian bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup
sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan
berpihak. tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyedia jasa yang menyebabkan pencemaran dan/atau
penyelesaian sengketa lingkungan hidup diatur dengan kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan
Peraturan Pemerintah. kerugian lingkungan hidup.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian lingkungan
Bagian Ketiga hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui dengan Peraturan Menteri.
Pengadilan Paragraf 5
Hak Gugat Masyarakat
Paragraf 1
Ganti Kerugian dan Pemulihan Lingkungan Pasal 91
(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan
Pasal 87
(1) Setiap penanggung jaw ab usaha dan/atau kegiatan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau
untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami
yang melakukan perbuatan melanggar K k u m kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan
berupa pencem aran dan/atau perusakan lingkungan lingkungan hidup.
hidup yang m enim bulkan kerugian pada orang lain (2) Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta
atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara
dan/atau melakukan tindakan tertentu. wakil kelompok dan anggota kelompoknya.
(2) Setiap orang yang m elakukan pemindahtanganail, (3) Ketentuan mengenai hak gugat masyarakat dilaksanakan
pengubahan sifat dan bentuk usaha, dan/atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
kegiatan dari suatu badan usaha yang melanggar
hukum tidak m elepaskan tanggung jawab hukum Paragraf 6
dan/atau kewajiban badan usaha tersebut. Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup
(3) Pengadilan dapat m enetapkan pembayaran uang
paksa terhadap setiap hari keterlambatan atas Pasal 92
pelaksanaan putusan pengadilan. (1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan
(4) Besarnya uang paksa diputuskan berdasarkan
peraturan perundang-undangan. dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan
hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan
Paragraf 2 pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Tanggung Jawab Mutlak (2) Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk
melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti
Pasal 88 rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau (3) Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan
kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau apabila memenuhi persyaratan:
mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman a. berbentuk badan hukum;
serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak