Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
daerah, dan peraturan kepala daerah l. mengelola informasi lingkungan hidup tingkat
kabupaten/kota; kabupaten/kota;
^«^amelakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap m. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem
ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;
perundang-undangan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup; n. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan
j. mengembangkan dan menerapkan instrumen penghargaan;
lingkungan hidup;
0. menerbitkan izin lingkungan pada tingkat
k. mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama kabupaten/kota; dan
dan penyelesaian perselisihan
antarkabupaten/antarkota serta penyelesaian p. melakukan penegakan hukum lingkungan hidup
sengketa; pada tingkat kabupaten/kota.
melakukan pembinaan, bantuan teknis, dan
pengawasan kepada kabupaten/kota di bidang Pasal 64
program dan kegiatan; Tugas dan wewenang Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 ayat (1) dilaksanakan dan/atau dikoordinasikan
m. melaksanakan standar pelayanan minimal; oleh Menteri.
n. menetapkan kebijakan mengenai tata cara
BAB X
pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat
yang terkait dengan perlindungan dan Bagian Kesatu
pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat Hak
provinsi;
0. mengelola informasi^ngkungan hidup tingkat Pasal 65
provinsi; (1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan
p. mengembangkan dan menyosialisasikan
pemanfaatan teknologi ramah lingkungan hidup; sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
q. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan (2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan
penghargaan;
hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses
r. menerbitkan izin lingkungan pada tingkat keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat.
p ro v in g dap' (3) Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan
s. melakukan penegakan hukum lingkungan hidup terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang
diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap
pada tingkat provinsi. lingkungan hidup.
(4) Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan
(3) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan
pemerintah kabupaten/kota bertugas dan berwenang; peraturan perundang-undangan.
a. menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota; (5) Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat
b. menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
kabupaten/kota; hidup.
c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan
mengenai RPPLH kabupaten/kota; Peraturan Menteri.
d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai
Pasal 66
amdal dan UKL-UPL; Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup
e. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun
digugat secara perdata.
dan emisi gas rumah kaca pada tingkat
Bagian Kedua
kabupaten/kota; Kewajiban
f. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama
Pasal 67
dan kemitraan; Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi
g. mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup.
lingkungan hidup;
h. memfasilitasi penyelesaian sengketa; Pasal 68
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
1. melakukan pembinaan dan pengawasan berkewajiban;
ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan terhadap ketentuan perizinan
lingkungan dan peraturan perundang-undangan;
''^^.'melaksanakan standar pelayanan minimal;
k. melaksanakan kebijakan mengenai tata cara
pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat,
kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat
yang terkait dengan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat
kabupaten/kota;