Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

daerah, dan peraturan kepala daerah                     l. mengelola informasi lingkungan hidup tingkat
         kabupaten/kota;                                             kabupaten/kota;
   ^«^amelakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan
         penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap       m. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem
         ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan                informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;
         perundang-undangan di bidang perlindungan dan
         pengelolaan lingkungan hidup;                           n. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan
     j. mengembangkan dan menerapkan instrumen                       penghargaan;
         lingkungan hidup;
                                                                 0. menerbitkan izin lingkungan pada tingkat
     k. mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama                kabupaten/kota; dan
         dan penyelesaian perselisihan
         antarkabupaten/antarkota serta penyelesaian              p. melakukan penegakan hukum lingkungan hidup
         sengketa;                                                    pada tingkat kabupaten/kota.
         melakukan pembinaan, bantuan teknis, dan
         pengawasan kepada kabupaten/kota di bidang                                     Pasal 64
         program dan kegiatan;                              Tugas dan wewenang Pemerintah sebagaimana dimaksud
                                                            dalam Pasal 63 ayat (1) dilaksanakan dan/atau dikoordinasikan
     m. melaksanakan standar pelayanan minimal;             oleh Menteri.
     n. menetapkan kebijakan mengenai tata cara
                                                                                         BAB X
         pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat,                    HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
         kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat
         yang terkait dengan perlindungan dan                                        Bagian Kesatu
         pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat                                         Hak
         provinsi;
     0. mengelola informasi^ngkungan hidup tingkat                                      Pasal 65
         provinsi;                                          (1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan
     p. mengembangkan dan menyosialisasikan
         pemanfaatan teknologi ramah lingkungan hidup;            sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
     q. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan    (2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan
         penghargaan;
                                                                  hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses
     r. menerbitkan izin lingkungan pada tingkat                  keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup
                                                                  yang baik dan sehat.
         p ro v in g dap'                                   (3) Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan
     s. melakukan penegakan hukum lingkungan hidup                terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang
                                                                  diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap
         pada tingkat provinsi.                                   lingkungan hidup.
                                                            (4) Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan
(3) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,          dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan
     pemerintah kabupaten/kota bertugas dan berwenang;            peraturan perundang-undangan.
     a. menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota;        (5) Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat
     b. menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat                  dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
         kabupaten/kota;                                          hidup.
     c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan               (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan
                                                                   sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan
         mengenai RPPLH kabupaten/kota;                            Peraturan Menteri.
     d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai
                                                                                          Pasal 66
         amdal dan UKL-UPL;                                 Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup
     e. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam     yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun
                                                            digugat secara perdata.
         dan emisi gas rumah kaca pada tingkat
                                                                                     Bagian Kedua
         kabupaten/kota;                                                                Kewajiban
     f. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama
                                                                                         Pasal 67
         dan kemitraan;                                      Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi
     g. mengembangkan dan menerapkan instrumen               lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau
                                                             kerusakan lingkungan hidup.
         lingkungan hidup;
      h. memfasilitasi penyelesaian sengketa;                                             Pasal 68
                                                             Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
      1. melakukan pembinaan dan pengawasan                  berkewajiban;
          ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau
          kegiatan terhadap ketentuan perizinan

          lingkungan dan peraturan perundang-undangan;

   ''^^.'melaksanakan standar pelayanan minimal;

      k. melaksanakan kebijakan mengenai tata cara

          pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat,

          kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat

          yang terkait dengan perlindungan dan
          pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat

          kabupaten/kota;
   10   11   12   13   14   15   16