Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

Paragraf 9                                                       Pasal 49
   Peraturan Perundang-undangan Berbasis Lingkungan             (1) Menteri mewajibkan audit lingkungan hidup kepada:

                                Hidup                                 a. usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko
                                                                             tinggi terhadap lingkungan hidup; dan/atau
                              Pasal 44
Setiap penyusunan peraturan perundang-undangan pada                   b. penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
tingkat nasional dan daerah wajib memperhatikan perlindungan                 menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan
fungsi lingkungan hidup dan prinsip perlindungan dan                         perundang-undangan.
pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Undang-Undang ini.                                 (2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib
                                                                      melaksanakan audit lingkungan hidup.
                            Paragraf 10
            Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup                  (3) Pelaksanaan audit lingkungan hidup terhadap kegiatan
                                                                      tertentu yang berisiko tinggi dilakukan secara berkala.
                              Pasal 45
(1) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik                                            Pasal 50
                                                                (1) Apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak
      Indonesia serta pemerintah daerah dan Dewan
      Perwakilan Rakyat Daerah wajib mengalokasikan                   melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
      anggaran yang memadai untuk membiayai:                          Pasal 49 ayat (1), Menteri dapat melaksanakan atau
      a. kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan             menugasi pihak ketiga yang independen untuk
                                                                       melaksanakan audit lingkungan hidup atas beban biaya
            ftidup; dan                                                penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
      b. program pembangunan yang berwawasan                           bersangkutan.
                                                                (2) Menteri mengumumkan hasil audit lingkungan hidup.
             lingkungan hidup.
(2) Pemerintah wajib mengalokasikan anggaran dana alokasi                                      Pasal 51
                                                                (1) Audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam
      khusus lingkungan fn$ap yang memadai untuk diberikan
      kepada daerah yang memiliki kinerja perlindungan dan             Pasal 48 dan Pasal 49 dilaksanakan oleh auditor
      pengelolaan lingkungan hidup yang b a ik jo                      lingkungan hidup.
                                                                (2 ® A u d ito r lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
                              Pasal 46                                 pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat kompetensi
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45,                  auditor lingkungan hidup.
dalam rangka pemulihan kondisi lingkungan hidup yang            (3) Kriteria untuk memperoleh sertifikat kompetensi
kualitasnya telah mengalami pencemaran dan/atau kerusakan              auditor lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada saat undang-undang ini ditetapkan, Pemerintah dan                 pada ayat (2) meliputi kemampuan:
pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk                  a. memahami prinsip, metodologi, dan tata
pemulihan lingkungan hidup.
                                                                              laksana audit lingkungan hidup;
                             Paragraf 11                               b. melakukan audit lingkungan hidup yang
               Analisis Risiko Lingkungan Hidup
                                                                              m e lS iti tahapan perencanaan, pelaksanaan,
                              Pasal 47                                        pengambilan kesimpulan, dan pelaporan; dan
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi                     c. merumuskan rekomendasi langkah perbaikan
                                                                              sebagai tindak lanjut audit lingkungan hidup.
      menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hjjjip,    (4) Sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup
      ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau               sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan
      kesehatan dan keselamatan manusia wajib melakukan                oleh lembaga sertifikasi kompetensi auditor
      analisis risiko lingkungan hidup.                                lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan
(2) Analisis risiko lingkungan hidup sebagaimana dimaksud              peraturan perundang-undangan.
      pada ayat (1) meliputi:
      a. pengkajian risiko;                                                                     Pasal 52
      b. pengelolaan risiko; dan/atau                            Ketentuan lebih lanjut mengenai audit lingkungan hidup
      c. komunikasi risiko.                                      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis risiko lingkungan   51 diatur dengan Peraturan Menteri.
      hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah.
                                                                                            Bagian Ketiga
                                                                                          Penanggulangan

                             Paragraf 12                                                       Pasal 53
                    Audit Lingkungan Hidup                      (1) Setiap orang yang melakukanpencemaran dan/atau

                               Pasal 48                               perusakan lingkungan hidup wajib melakukan
Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau                  penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan
kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka          lingkungan hidup.
meningkatkan kinerja lingkungan hidup.                          (2) Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan
                                                                      lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                                                                      dilakukan dengan:
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16