Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
Paragraf 9 Pasal 49
Peraturan Perundang-undangan Berbasis Lingkungan (1) Menteri mewajibkan audit lingkungan hidup kepada:
Hidup a. usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko
tinggi terhadap lingkungan hidup; dan/atau
Pasal 44
Setiap penyusunan peraturan perundang-undangan pada b. penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
tingkat nasional dan daerah wajib memperhatikan perlindungan menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan
fungsi lingkungan hidup dan prinsip perlindungan dan perundang-undangan.
pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Undang-Undang ini. (2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib
melaksanakan audit lingkungan hidup.
Paragraf 10
Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup (3) Pelaksanaan audit lingkungan hidup terhadap kegiatan
tertentu yang berisiko tinggi dilakukan secara berkala.
Pasal 45
(1) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Pasal 50
(1) Apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak
Indonesia serta pemerintah daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah wajib mengalokasikan melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
anggaran yang memadai untuk membiayai: Pasal 49 ayat (1), Menteri dapat melaksanakan atau
a. kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan menugasi pihak ketiga yang independen untuk
melaksanakan audit lingkungan hidup atas beban biaya
ftidup; dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
b. program pembangunan yang berwawasan bersangkutan.
(2) Menteri mengumumkan hasil audit lingkungan hidup.
lingkungan hidup.
(2) Pemerintah wajib mengalokasikan anggaran dana alokasi Pasal 51
(1) Audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam
khusus lingkungan fn$ap yang memadai untuk diberikan
kepada daerah yang memiliki kinerja perlindungan dan Pasal 48 dan Pasal 49 dilaksanakan oleh auditor
pengelolaan lingkungan hidup yang b a ik jo lingkungan hidup.
(2 ® A u d ito r lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
Pasal 46 pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat kompetensi
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, auditor lingkungan hidup.
dalam rangka pemulihan kondisi lingkungan hidup yang (3) Kriteria untuk memperoleh sertifikat kompetensi
kualitasnya telah mengalami pencemaran dan/atau kerusakan auditor lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada saat undang-undang ini ditetapkan, Pemerintah dan pada ayat (2) meliputi kemampuan:
pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk a. memahami prinsip, metodologi, dan tata
pemulihan lingkungan hidup.
laksana audit lingkungan hidup;
Paragraf 11 b. melakukan audit lingkungan hidup yang
Analisis Risiko Lingkungan Hidup
m e lS iti tahapan perencanaan, pelaksanaan,
Pasal 47 pengambilan kesimpulan, dan pelaporan; dan
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi c. merumuskan rekomendasi langkah perbaikan
sebagai tindak lanjut audit lingkungan hidup.
menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hjjjip, (4) Sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup
ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan
kesehatan dan keselamatan manusia wajib melakukan oleh lembaga sertifikasi kompetensi auditor
analisis risiko lingkungan hidup. lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan
(2) Analisis risiko lingkungan hidup sebagaimana dimaksud peraturan perundang-undangan.
pada ayat (1) meliputi:
a. pengkajian risiko; Pasal 52
b. pengelolaan risiko; dan/atau Ketentuan lebih lanjut mengenai audit lingkungan hidup
c. komunikasi risiko. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis risiko lingkungan 51 diatur dengan Peraturan Menteri.
hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Penanggulangan
Paragraf 12 Pasal 53
Audit Lingkungan Hidup (1) Setiap orang yang melakukanpencemaran dan/atau
Pasal 48 perusakan lingkungan hidup wajib melakukan
Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan
kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka lingkungan hidup.
meningkatkan kinerja lingkungan hidup. (2) Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan: