Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
Paragraf 7 Pasal 41
Perizinan Ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 diatur
Pasal 36 dalam Peraturan Pemerintah.
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki
Paragraf 8
amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
(2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 42
(1) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan (1) Dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup,
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
(3) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi
(1) wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat lin g k u n g a n hidup.
dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau (2) Instrumen ekonomi lingkungan hidup sebagaimana
rekomendasi UKL-U Pf. y, dimaksud pada ayat (1) meliputi:
(4) Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, a. perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi;
atau bupati/walikota sesuai dengan b. pendanaan lingkungan hidup; dan
kewenangannya. c. insentif dan/atau disinsentif.
Pasal 37 Pasal 43
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan (1) Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan
kewenangannya wajib menolak permohonan izin ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2)
lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi huruf a meliputi:
dengan amdal atau UKL-UPL. a. neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup;
(2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal b. penyusunan produk domestik bruto dan produk
36 ayat (4) dapat dibatalkan apabila:
a. persyaratan yang diajukan dalam permohonan domestik regional bruto yang mencakup
penyusutan sumber daya alam dan kerusakan
izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, lingkungan hidup;
penyalahgunaan, serta ketidakbenaran c. mekanisme kompensasi/imbal jasa lingkungan
dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau hidup antardaerah; dan
^hformasi; d. internalisasi biaya lingkungan hidup.
b. penerbitannya tanpa m e m e r® syarat (2) Instrumen pendanaan lingkungan hidup sebagaimana
sebagaimana tercantum dalam keputusan dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b meliputi:
komisi tentang kelayakan lingkungan hidup a. dana jaminan pemulihan lingkungan hidup;
atau rekomendasi UKL-UPL; atau b. dana penanggulangan pencemaran dan/atau
c. kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup; dan
amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh c. dana amanah/bantuan untuk konservasi.
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. (3) Insentif dan/atau disinsentif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c antara lain diterapkan
Pasal 38 dalam bentuk:
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 a. pengadaan barang dan jasa yang ramah lingkungan
ayat (2), izin Ijnflkungan dapat d ibatalj^n melalui hidup;
keputusan pengadilan tata usaha negara. b. penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan
hidup;
Pasal 39 c. pengembangan sistem lembaga keuangan dan
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai pasar modal yang ramah lingkungan hidup;
d. pengembangan sistem perdagangan izin
dengan kewenangannya wajib mengumumkan setiap pembuangan limbah dan/atau emisi;
permohonan dan keputusan izin lingkungan. e. pengembangan sistem pembayaran jasa
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lingkungan hidup;
dilakikan dengan cara yang mudah diketahui oleh f. pengembangan asuransi lingkungan hidup;
masyarakat. g. pengembangan sistem label ramah lingkungan
hidup; dan
Pasal 40 h. sistem penghargaan kinerja di bidang perlindungan
(1) Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk dan pengelolaan lingkungan hidup.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai instrumen ekonomi
memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
(2) Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan Pasal 43 ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
dan/atau kegiatan dibatalkan.
(3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami
perubahan, penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan.