Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

Paragraf 7                                                  Pasal 41
                             Perizinan                     Ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana
                                                           dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 diatur
                              Pasal 36                     dalam Peraturan Pemerintah.
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki
                                                                                        Paragraf 8
      amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.               Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
(2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
                                                                                          Pasal 42
      (1) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan      (1) Dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup,
      lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.                          Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
(3) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat                mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi
      (1) wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat          lin g k u n g a n hidup.
      dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau      (2) Instrumen ekonomi lingkungan hidup sebagaimana
      rekomendasi UKL-U Pf. y,                                    dimaksud pada ayat (1) meliputi:
(4) Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur,           a. perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi;
      atau bupati/walikota sesuai dengan                          b. pendanaan lingkungan hidup; dan
      kewenangannya.                                              c. insentif dan/atau disinsentif.

                              Pasal 37                                                    Pasal 43
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan  (1) Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan

      kewenangannya wajib menolak permohonan izin                 ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2)
      lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi         huruf a meliputi:
      dengan amdal atau UKL-UPL.                                  a. neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup;
(2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal              b. penyusunan produk domestik bruto dan produk
      36 ayat (4) dapat dibatalkan apabila:
      a. persyaratan yang diajukan dalam permohonan                      domestik regional bruto yang mencakup
                                                                         penyusutan sumber daya alam dan kerusakan
             izin mengandung cacat hukum, kekeliruan,                    lingkungan hidup;
             penyalahgunaan, serta ketidakbenaran                 c. mekanisme kompensasi/imbal jasa lingkungan
            dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau                   hidup antardaerah; dan
           ^hformasi;                                             d. internalisasi biaya lingkungan hidup.
      b. penerbitannya tanpa m e m e r® syarat             (2) Instrumen pendanaan lingkungan hidup sebagaimana
             sebagaimana tercantum dalam keputusan                dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b meliputi:
             komisi tentang kelayakan lingkungan hidup            a. dana jaminan pemulihan lingkungan hidup;
             atau rekomendasi UKL-UPL; atau                       b. dana penanggulangan pencemaran dan/atau
      c. kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen                         kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup; dan
             amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh           c. dana amanah/bantuan untuk konservasi.
             penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.      (3) Insentif dan/atau disinsentif sebagaimana dimaksud
                                                                  dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c antara lain diterapkan
                              Pasal 38                            dalam bentuk:
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37              a. pengadaan barang dan jasa yang ramah lingkungan
ayat (2), izin Ijnflkungan dapat d ibatalj^n melalui                     hidup;
keputusan pengadilan tata usaha negara.                           b. penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan
                                                                         hidup;
                              Pasal 39                             c. pengembangan sistem lembaga keuangan dan
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai                       pasar modal yang ramah lingkungan hidup;
                                                                   d. pengembangan sistem perdagangan izin
      dengan kewenangannya wajib mengumumkan setiap                       pembuangan limbah dan/atau emisi;
      permohonan dan keputusan izin lingkungan.                    e. pengembangan sistem pembayaran jasa
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)                         lingkungan hidup;
      dilakikan dengan cara yang mudah diketahui oleh              f. pengembangan asuransi lingkungan hidup;
      masyarakat.                                                  g. pengembangan sistem label ramah lingkungan
                                                                          hidup; dan
                              Pasal 40                             h. sistem penghargaan kinerja di bidang perlindungan
(1) Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk                           dan pengelolaan lingkungan hidup.
                                                            (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai instrumen ekonomi
      memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.                     lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
(2) Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha                  dan Pasal 43 ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur
                                                                   dalam Peraturan Pemerintah.
      dan/atau kegiatan dibatalkan.
(3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami

      perubahan, penanggung jawab usaha dan/atau
      kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16