Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

a. yang terkena dampak;                                  (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Penilai
      b. pemerhati lingkungan hidup; dan/atau                        Amdal dibantu oleh tim teknis yang terdiri atas pakar
      c. yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan               independen yang melakukan kajian teknis dan
                                                                     sekretariat yang dibentuk untuk itu.
            dalam proses amdal.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)              (3) Pakar independen dan sekretariat sebagaimana dimaksud
                                                                     pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau
      dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen                    bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
      amdal.

                              Pasal 27                                                       Pasal 31
Dalam menyusun dokumen amdal, pemrakarsa                       Berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai Amdal,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dapat             Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menetapkan
meminta bantuan kepada pihak lain.                             keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan
                                                               hidup sesuai dengan kewenangannya.
                    Pasal 28
                                                                                             Pasal 32
(1) Penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam                  (1) Pemerintah dan pemerintah daerah membantu

Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 wajib memiliki                        penyusunan amdal bagi usaha dan/atau kegiatan
                                                                     golongan ekonomi lemah yang berdampak penting
sertifikat kompetensi penyusun amdal.                                terhadap lingkungan hidup.
                                                               (2) Bantuan penyusunan amdal sebagaimana dimaksud pada
(2) Kriteria untuk memperoleh sertifikat kompetensi                   ayat (1) berupa fasilitasi, biaya, dan/atau penyusunan
                                                                      amdal.
penyusun amdal sebagaimana dimaksud pada ayat                  (3) Kriteria mengenai usaha dan/atau kegiatan golongan
                                                                      ekonomi lemah diatur dengan peraturan perundang-
(1) melipufl: *                                                       undangan.

a. penguasaan metodologi penyusunan amdal;                                                    Pasal 33
                                                               Ketentuan lebih lanjut mengenai amdal sebagaimana dimaksud
b. kemampuan        melakukan          pelingkupan,            dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 32 diatur dalam
                                                               Peraturan Pemerintah.
prakiraan, dan evaluasi dampak serta
                                                                                             Paragraf 6
pengambilan keputusan; dan                                                                    UKL-UPL

c. kemampuan menyusun rencana pengelolaan                                                     Pasal 34
                                                               (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk
dan pemantauan lingkungan hidup.
                                                                      dalam kriteria wajib amdal sebagaimana dimaksud
(3) Sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana                  dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL.
                                                                (2) Gubernur atau bupati/walikota menetapkan jenis
dimaksud pada ayat X'T) diterbitkan oleh lembaga                      usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi
                                                                      dengan UKL-UPL.
sertifikasi kompetensi penyusun amdal yang
                                                                                               Pasal 35
ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan                 (1) Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi

peraturan perundang-undangan.                                          UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
                                                                       ayat (2) wajib membuat surat pernyataan
(4) Ketentuan lebih lanjffifi mengenai sertifikasi dan                 kesanggupan pengelolaan dan pemantauan
                                                                       lingkungan hidup.
kriteria kompetensi penyusun amdal diatur dengan                (2) Penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan
                                                                       sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
peraturan Menteri.                                                     berdasarkan kriteria:
                                                                       a. tidak termasuk dalam kategori berdampak
                              Pasal 29
(1) Dokumen amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal                           penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                                                                              23 ayat (1); dan
      yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau                       b. kegiatan usaha mikro dan kecil.
      bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.              (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan surat
(2) Komisi Penilai Amdal wajib mepaitifflHsensi dari Menteri,          pernyataan kesanggupan pengelolaan dan
      gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan                     pemantauan lingkungan hidup diatur dengan peraturan
      kewenangannya.                                                   Menteri.
(3) Persyaratan dan tatacara lisensi sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
      Menteri.

                              Pasal 30
(1) Keanggotaan Komisi Penilai Amdal sebagaimana

      dimaksud dalam Pasal 29 terdiri atas wakil dari
      unsur:
      a. instansi lingkungan hidup;
      b. instansi teknis terkait;
      c. pakar di bidang pengetahuan yang terkait

             dengan jenis usaha dan/atau kegiatan yang
             sedang dikaji;
      d. pakar di bidang pengetahuan yang terkait
             dengan dampak yang timbul dari suatu usaha
             dan/atau kegiatan yang sedang dikaji;
      e. wakil dari masyarakat yang berpotensi terkena
             dampak; dan
      f. organisasi lingkungan hidup.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15