Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
a. yang terkena dampak; (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Penilai
b. pemerhati lingkungan hidup; dan/atau Amdal dibantu oleh tim teknis yang terdiri atas pakar
c. yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan independen yang melakukan kajian teknis dan
sekretariat yang dibentuk untuk itu.
dalam proses amdal.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (3) Pakar independen dan sekretariat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau
dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
amdal.
Pasal 27 Pasal 31
Dalam menyusun dokumen amdal, pemrakarsa Berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai Amdal,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dapat Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menetapkan
meminta bantuan kepada pihak lain. keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan
hidup sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 28
Pasal 32
(1) Penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam (1) Pemerintah dan pemerintah daerah membantu
Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 wajib memiliki penyusunan amdal bagi usaha dan/atau kegiatan
golongan ekonomi lemah yang berdampak penting
sertifikat kompetensi penyusun amdal. terhadap lingkungan hidup.
(2) Bantuan penyusunan amdal sebagaimana dimaksud pada
(2) Kriteria untuk memperoleh sertifikat kompetensi ayat (1) berupa fasilitasi, biaya, dan/atau penyusunan
amdal.
penyusun amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kriteria mengenai usaha dan/atau kegiatan golongan
ekonomi lemah diatur dengan peraturan perundang-
(1) melipufl: * undangan.
a. penguasaan metodologi penyusunan amdal; Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai amdal sebagaimana dimaksud
b. kemampuan melakukan pelingkupan, dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 32 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
prakiraan, dan evaluasi dampak serta
Paragraf 6
pengambilan keputusan; dan UKL-UPL
c. kemampuan menyusun rencana pengelolaan Pasal 34
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk
dan pemantauan lingkungan hidup.
dalam kriteria wajib amdal sebagaimana dimaksud
(3) Sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL.
(2) Gubernur atau bupati/walikota menetapkan jenis
dimaksud pada ayat X'T) diterbitkan oleh lembaga usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi
dengan UKL-UPL.
sertifikasi kompetensi penyusun amdal yang
Pasal 35
ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan (1) Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi
peraturan perundang-undangan. UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (2) wajib membuat surat pernyataan
(4) Ketentuan lebih lanjffifi mengenai sertifikasi dan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup.
kriteria kompetensi penyusun amdal diatur dengan (2) Penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
peraturan Menteri. berdasarkan kriteria:
a. tidak termasuk dalam kategori berdampak
Pasal 29
(1) Dokumen amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (1); dan
yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau b. kegiatan usaha mikro dan kecil.
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan surat
(2) Komisi Penilai Amdal wajib mepaitifflHsensi dari Menteri, pernyataan kesanggupan pengelolaan dan
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan pemantauan lingkungan hidup diatur dengan peraturan
kewenangannya. Menteri.
(3) Persyaratan dan tatacara lisensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 30
(1) Keanggotaan Komisi Penilai Amdal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 terdiri atas wakil dari
unsur:
a. instansi lingkungan hidup;
b. instansi teknis terkait;
c. pakar di bidang pengetahuan yang terkait
dengan jenis usaha dan/atau kegiatan yang
sedang dikaji;
d. pakar di bidang pengetahuan yang terkait
dengan dampak yang timbul dari suatu usaha
dan/atau kegiatan yang sedang dikaji;
e. wakil dari masyarakat yang berpotensi terkena
dampak; dan
f. organisasi lingkungan hidup.