Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
a. pemberian informasi peringatan pencemaran b. pencadangan sumber daya alam; dan/atau
dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada c. pelestarian fungsi atmosfer.
masyarakat; (2) Konservasi sumber daya alam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
b. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan a. perlindungan sumber daya alam;
lingkungan hidup; b. pengawetan sumber daya alam; dan
c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam.
c. penghentian sumber pencemaran dan/atau (3) Pencadangan sumber daya alam sebagaimana dimaksud
kerusakan lingkungan hidup; dan/atau pada ayat (1) huruf b merupakan sumber daya alam yang
tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu.
d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu (4) Pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud pada
pengetahuan dan teknologi. ayat (1) huruf c meliputi:
a. upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara b. upaya perlindungan lapisan ozon; dan
penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan c. upaya perlindungan terhadap hujan asam.
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai konservasi dan
diatur dalam Peraturan Pemerintah. pencadangan sumber daya alam serta pelestarian fungsi
atmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
Bagian Keempat dengan Peraturan Pemerintah.
Pemulihan
BAB VII
Pasal 54 PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau SERTA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
perusakan lingkungan hidup wajib melakukan Bagian Kesatu
pemulihan fungsi lingkungan hidup. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
(2) Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: Pasal 58
a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan (1) Setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara
unsur pencemar; Kesatuan Republik Indonesia, menghasilkan,
b. remediasi; mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan,
c. rehabilitasi; membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3 wajib
d. restorasi; dan/atau melakukan pengelolaan B3.
e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan B3
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
pengetahuan dan teknologi. Peraturan Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemulihan
Bagian Kedua
fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 59
Pasal 55 (1) Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib
(1) Pemegang izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
Pasal 36 ayat (1) wajib menyediakan dana penjaminan (2) Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
untuk pemulihan fungsi lingkungan hkftip.
(2) Dana penjaminan disimpan di bank pemerintah yang ayat (1) telah kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti
ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota ketentuan pengelolaan limbah B3.
sesuai dengan kewenangannya. (3) Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan
kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk kepada pihak lain.
melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan (4) Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri,
menggunakan dana penjaminan. gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana penjaminan kewenangannya.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (5) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib
ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus
dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola
Pasal 56 limbah B3 dalam izin.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian pencemaran (6) Keputusan pemberian izin wajib diumumkan.
dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3
dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 55 diatur dalam diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PEMELIHARAAN
Pasal 57
(1) Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya:
a. konservasi sumber daya alam;