Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

a. pemberian informasi peringatan pencemaran                 b. pencadangan sumber daya alam; dan/atau
            dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada             c. pelestarian fungsi atmosfer.
            masyarakat;                                      (2) Konservasi sumber daya alam sebagaimana dimaksud
                                                                   pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
      b. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan               a. perlindungan sumber daya alam;
            lingkungan hidup;                                      b. pengawetan sumber daya alam; dan
                                                                   c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam.
      c. penghentian sumber pencemaran dan/atau              (3) Pencadangan sumber daya alam sebagaimana dimaksud
            kerusakan lingkungan hidup; dan/atau                   pada ayat (1) huruf b merupakan sumber daya alam yang
                                                                   tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu.
      d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu      (4) Pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud pada
            pengetahuan dan teknologi.                             ayat (1) huruf c meliputi:
                                                                    a. upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara                       b. upaya perlindungan lapisan ozon; dan
      penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan                  c. upaya perlindungan terhadap hujan asam.
      lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai konservasi dan
      diatur dalam Peraturan Pemerintah.                            pencadangan sumber daya alam serta pelestarian fungsi
                                                                    atmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
                         Bagian Keempat                             dengan Peraturan Pemerintah.
                             Pemulihan
                                                                                             BAB VII
                              Pasal 54                          PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau              SERTA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

      perusakan lingkungan hidup wajib melakukan                                         Bagian Kesatu
      pemulihan fungsi lingkungan hidup.                               Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
(2) Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:                                       Pasal 58
      a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan       (1) Setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara

            unsur pencemar;                                         Kesatuan Republik Indonesia, menghasilkan,
      b. remediasi;                                                 mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan,
      c. rehabilitasi;                                              membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3 wajib
      d. restorasi; dan/atau                                        melakukan pengelolaan B3.
      e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu       (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan B3
                                                                    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
             pengetahuan dan teknologi.                             Peraturan Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemulihan
                                                                                          Bagian Kedua
      fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud                 Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
      pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
                                                                                             Pasal 59
                              Pasal 55                        (1) Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib
(1) Pemegang izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
                                                                     melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
      Pasal 36 ayat (1) wajib menyediakan dana penjaminan     (2) Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
      untuk pemulihan fungsi lingkungan hkftip.
(2) Dana penjaminan disimpan di bank pemerintah yang                 ayat (1) telah kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti
      ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota          ketentuan pengelolaan limbah B3.
      sesuai dengan kewenangannya.                            (3) Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan            pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan
      kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk              kepada pihak lain.
      melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan      (4) Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri,
      menggunakan dana penjaminan.                                   gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana penjaminan                  kewenangannya.
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan        (5) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib
      ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.                    mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus
                                                                     dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola
                               Pasal 56                              limbah B3 dalam izin.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian pencemaran       (6) Keputusan pemberian izin wajib diumumkan.
dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud      (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3
dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 55 diatur dalam                   diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah.

                                BAB VI
                          PEMELIHARAAN

                               Pasal 57
(1) Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya:

      a. konservasi sumber daya alam;
   8   9   10   11   12   13   14   15   16