Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
Bagian Ketiga keanekaragaman hayati, sumber daya genetik, dan
Dumping keamanan hayati produk rekayasa genetik;
j. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai
Pasal 60 pengendalian dampak perubahan iklim dan
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah perlindungan lapisan ozon;
dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. k. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai
B3, limbah, serta limbah B3;
Pasal 61 l. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai
(1) Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 perlindungan lingkungan laut;
m. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai
hanya dapat dilakukan dengan izin dari Menteri, pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan lintas batas negara;
kewenangannya. n. melakukan pembinaan dan pengawasan
(2) Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pelaksanaan kebijakan nasional,
hanya dapat dilakukan di lokasi yang telah peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah;
ditentukan. o. melakukan pembinaan dan pengawasan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau
persyaratan dumping limbah atau bahan diatur kegiatan terhadap ketentuan perizinan
dalam Peraturan Pemerintah. linglS igan dan peraturan perundang-undangan;
p. mengembangkan dan menerapkan instrumen
BAB VIII lingkungan hidup;
SISTEM INFORMASI q. mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama
dan penyelesaian perselisihan antardaerah serta
Pasal 62 penyelesaian sengketa;
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengembangkan r. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan
pengelolaan pengaduan masyarakat;
sistem informasi lingkungan hidup untuk mendukung s. menetapkan standar pelayanan minimal;
pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan t. menetapkan kebijakan mengenai tata cara
dan pengelolaan lingkungan hidup. pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat,
(2) Sistem informasi lingkungan hidup dilakukan secara kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat
terpadu dan terkoordinasi dan wajib dipublikasikan yang terkait dengan perlindungan dan
kepada masyarakat. pengelolaan lingkungan hidup;
(3) Sistem informasi diggkungan hidup paling sedikit memuat u. mengelola informasi lingkungan hidup nasional;
informasi mengenai status lingkungan hidup, peta rawan v. mengoordinasikan, mengembangkan, dan
lingkungan hidup, dan informasi lingkungan hidup lain. menyosialisasikan pemanfaatan teknologi
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi ramah lingkungan hidup;
lingkungan hidup diatur dengan Peraturan Menteri. w. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan
BAB IX penghargaan;
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAN x. mengembangkan sarana dan standar laboratorium
PEMERINTAH DAERAH lingkungan hidup;
y. menerbitkan izin lingkungan;
Pasal 63 z. menetapkan wilayah ekoregion; dan
(1) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, aa.melakukan penegakan hukum lingkungan hidup.
(2) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
Pemerintah bertugas dan berwenang: pemerintah provinsi bertugas dan berwenang:
a. menetapkan kebijakan nasional; a. menetapkan kebijakan tingkat provinsi;
b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan b. menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat
kriteria; provinsi;
c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai RPPLH nasional; mengenai RPPLH provinsi;
d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai
mengenai KLHS; amdal dan UKL-UPL;
e. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai e. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam
amdal dan UKL-UPL; dan emisi gas rumah kaca pada tingkat provinsi;
f. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam f. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama
nasional dan emisi gas rumah kaca; dan kemitraan;
g. mengembangkan standar kerja sama; g. mengoordinasikan dan melaksanakan
h. mengoordinasikan dan melaksanakan
pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan
pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup; lingkungan hidup lintas kabupaten/kota;
i. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai h. melakukan pembinaan dan pengawasan
sumber daya alam hayati dan nonhayati,
terhadap pelaksanaan kebijakan, peraturan