Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

Bagian Ketiga                               keanekaragaman hayati, sumber daya genetik, dan
                              Dumping                                  keamanan hayati produk rekayasa genetik;
                                                                   j. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai
                              Pasal 60                                 pengendalian dampak perubahan iklim dan
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah                         perlindungan lapisan ozon;
dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.               k. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai
                                                                        B3, limbah, serta limbah B3;
                              Pasal 61                             l. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai
(1) Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60                         perlindungan lingkungan laut;
                                                                   m. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai
      hanya dapat dilakukan dengan izin dari Menteri,                   pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
      gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan                      lintas batas negara;
      kewenangannya.                                               n. melakukan pembinaan dan pengawasan
(2) Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1)                          terhadap pelaksanaan kebijakan nasional,
      hanya dapat dilakukan di lokasi yang telah                        peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah;
      ditentukan.                                                  o. melakukan pembinaan dan pengawasan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan                       ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau
      persyaratan dumping limbah atau bahan diatur                      kegiatan terhadap ketentuan perizinan
      dalam Peraturan Pemerintah.                                       linglS igan dan peraturan perundang-undangan;
                                                                    p. mengembangkan dan menerapkan instrumen
                              BAB VIII                                  lingkungan hidup;
                      SISTEM INFORMASI                              q. mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama
                                                                        dan penyelesaian perselisihan antardaerah serta
                              Pasal 62                                  penyelesaian sengketa;
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengembangkan                  r. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan
                                                                        pengelolaan pengaduan masyarakat;
      sistem informasi lingkungan hidup untuk mendukung             s. menetapkan standar pelayanan minimal;
      pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan           t. menetapkan kebijakan mengenai tata cara
      dan pengelolaan lingkungan hidup.                                 pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat,
(2) Sistem informasi lingkungan hidup dilakukan secara                  kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat
      terpadu dan terkoordinasi dan wajib dipublikasikan                yang terkait dengan perlindungan dan
      kepada masyarakat.                                                pengelolaan lingkungan hidup;
(3) Sistem informasi diggkungan hidup paling sedikit memuat         u. mengelola informasi lingkungan hidup nasional;
      informasi mengenai status lingkungan hidup, peta rawan        v. mengoordinasikan, mengembangkan, dan
      lingkungan hidup, dan informasi lingkungan hidup lain.            menyosialisasikan pemanfaatan teknologi
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi                    ramah lingkungan hidup;
      lingkungan hidup diatur dengan Peraturan Menteri.             w. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan

                               BAB IX                                               penghargaan;
        TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAN                           x. mengembangkan sarana dan standar laboratorium

                     PEMERINTAH DAERAH                                  lingkungan hidup;
                                                                    y. menerbitkan izin lingkungan;
                              Pasal 63                              z. menetapkan wilayah ekoregion; dan
(1) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,            aa.melakukan penegakan hukum lingkungan hidup.
                                                              (2) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
      Pemerintah bertugas dan berwenang:                            pemerintah provinsi bertugas dan berwenang:
      a. menetapkan kebijakan nasional;                             a. menetapkan kebijakan tingkat provinsi;
      b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan                   b. menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat

          kriteria;                                                      provinsi;
      c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan                      c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan

          mengenai RPPLH nasional;                                       mengenai RPPLH provinsi;
      d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan                      d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai

          mengenai KLHS;                                                 amdal dan UKL-UPL;
      e. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai              e. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam

          amdal dan UKL-UPL;                                             dan emisi gas rumah kaca pada tingkat provinsi;
      f. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam             f. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama

          nasional dan emisi gas rumah kaca;                             dan kemitraan;
      g. mengembangkan standar kerja sama;                           g. mengoordinasikan dan melaksanakan
      h. mengoordinasikan dan melaksanakan
                                                                         pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan
          pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan
          lingkungan hidup;                                              lingkungan hidup lintas kabupaten/kota;
      i. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai              h. melakukan pembinaan dan pengawasan
          sumber daya alam hayati dan nonhayati,
                                                                         terhadap pelaksanaan kebijakan, peraturan
   9   10   11   12   13   14   15   16