Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
10
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Cita-cita bangsa Indonesia di dalam menegara membentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk mewujudkan masyarakat Indo
nesia yang mandiri, maju, adil dan makmur. Untuk mewujudkan cita-cita
tersebut, bangsa Indonesia menetapkan tujuan/kepentingan nasionalnya,
yaitu: (i) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, (ii) memajukan kesejahteraan umum, (iii) mencerdaskan kehi
dupan bangsa, serta (iv) melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Cita-cita bangsa
Indonesia tersebut merupakan visi dari pembangunan nasional, dan tujuan
nasional merupakan misi dari pembangunan nasional.
Sumber kekayaan alam (SKA) perikanan merupakan salah satu pilar
pembangunan ekonomi nasional, yang berdasarkan pasal-33 ayat (3) Un
dang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI ta
hun 1945), SKA dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rak
yat. Perikanan adalah salah satu SKA yang merupakan keunggulan kom
paratif Indonesia, yang dapat menjadi keunggulan kompetitif, untuk men
dukung pembangunan nasional. Kementerian Kelautan dan Perikanan me
rupakan otoritas yang bertanggungjawab atas pengelolaan SKA perikanan
nasional. Dalam menyelenggarakan pengelolaan Perikanan Nasional, KKP
membagi wilayah perairan yurisdiksi nasional menjadi 11 (sebelas) Wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).3
Di dalam menyelenggarakan pengelolaan perikanan sebagai salah
satu upaya untuk mewujudkan amanat UUD NRI tahun 1945 tersebut,
bangsa Indonesia dihadapkan pada berbagai tantangan, ancaman, ham
batan, dan gangguan, salah satunya berupa praktek illegal fishing, baik
yang dilakukan oleh KIA, Kll, maupun oleh oknum pengusaha perikanan
3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no. PER. 01/MEN/2009 tentang Wilayah
Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia