Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
13
keseimbangan dan keselarasan hubungan antara manusia dengan
Tuhan penciptanya, manusia dengan sesama manusia, dan manusia
dengan alam/lingkungannya. Dalam konteks ini, SISMENNAS ber
fungsi mengatur agar keberlimpahan SKA perikanan Indonesia yang
merupakan anugerah/karunia Tuhan Yang Maha Esa, dapat dikelola
secara optimal demi kemakmuran masyarakat, termasuk melalui pe
wujudan politik pemberantasan illegal fishing.
b. UUD NRI tahun i945 sebagai landasan konstitusional.
1) Bab IXA: Wilayah Negara, pasal 25A mengamanatkan bah
wa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara
kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-
batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-undang.
2) Bab XIV: Kesejahteraan Sosial, pasal 33, ayat (3), menye
butkan: bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di da
lamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-
besar kemakmuran rakyat. Ketentuan ini berkonsekwensi pada
kewajiban untuk menegakkan kedaulatan atas wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan hak berdaulat atas
wilayah perairan yurisdiksi Indonesia, termasuk hak berdaulat
atas SKA perikanan dari ancaman kegiatan illegal fishing.
Berpedoman kedua pasal tersebut, maka ditetapkan karsa/tuju-
an di dalam pemberantasan illegal fishing, yaitu untuk:
1) menjamin keberlanjutan mata pencaharian masyarakat ne
layan lokal dari persaingan tidak sehat akibat terdesak oleh KIA
berskala besar, dengan peralatan mutakhir dan canggih;
2) melindungi SKA perikanan dan lingkungannya dari keru
sakan akibat eksploitasi berlebih oleh KIA dan Kll ilegal, yang
umumnya menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan;
3) melindungi keberlanjutan industri pengolahan ikan nasional
dengan menjamin kontinuitas pasokan bahan baku perikanan,
untuk mendapatkan peluang meningkatkan perekonomian nasio
nal dari ekspor hasil perikanan dan nilai tambah dari industri