Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
14
pengolahan ikan dalam negeri; dan menjaga ketersediaan ke
sempatan kerja di bidang industri pengolahan hasil perikanan;
4) mencegah berlanjutnya pelanggaran kedaulatan oleh KIA
yang menjarah tidak saja di wilayah perairan ZEE, namun telah
merambah hingga ke beberapa wilayah perairan teritorial;
5) meningkatkan citra Indonesia di mata dunia dalam menge
lola SKA perikanan secara bertanggungjawab.
Selanjutnya, setiap sarana/upaya dikerahkan untuk mewujudkan
karsa yang ditetapkan, melalui proses yang teratur dan terpadu,
c. WASANTARA sebagai landasan visional.
Wilayah laut yurisdiksi nasional seluas ± 5,8 juta km2, merupakan
hasil perjuangan panjang bangsa Indonesia sejak diumumkannya De
klarasi Djoeanda pada 13 Desember 1957, hingga diakui dalam Kon
vensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-bangsa pada tahun 1982 (Uni
ted Nation Convention on the Law o f the Sea/UNCLOS, 1982). Wilayah
perairan laut dengan potensi SKA perikanan tersebut, merupakan ruang
hidup dan ruang juang bangsa Indonesia yang harus dipertahankan dari
okupasi dan pemanfaatan secara ilegal oleh berbagai pihak. Wilayah
perairan yurisdiksi Indonesia yang juga merupakan Wilayah Pengelo
laan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), terdiri atas
wilayah perairan laut pedalaman, kepulauan, laut teritorial dan wila
yah perairan zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) de-ngan segala
SKA yang terkandung di dalamnya, merupakan lokus pembahasan
dalam merumuskan optimalisasi penyelenggaraan SISMENNAS.
Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 43 tahun 2008 ten
tang Wilayah Negara, wilayah perairan laut yurisdiksi nasional berba
tasan dengan 10 negara, yaitu Australia, Brunei Darussalam, India,
Malaysia, Palau, Papua New Guinea, Philipina, Singapura, Tim or
Leste, dan Viet Nam, Batas-batas wilayah laut tersebut hingga kini,
belum seluruhnya disepakati, sehingga hal ini menjadi tantangan
tersendiri bagi upaya pemberantasan illegal fishing.