Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
15
d. Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional.
Sebagai konsepsi, ketahanan nasional merupakan doktrin untuk
mengembangkan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penye
lenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi, dan
selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan
terpadu, berlandaskan Pancasila, UUD NRI tahun 1945 dan Wawas
an Nusantara4.
Sebagai kondisi, ketahanan nasional di bidang SKA perikanan,
merupakan kondisi yang harus dijaga, dipelihara dan ditingkatkan,
agar bangsa Indonesia tangguh dalam mengahadapi setiap ancaman,
tantangan, hambatan, dan gangguan, termasuk dalam menangkal
praktek illegal fishing. Ketahanan nasional di bidang SKA perikanan,
merupakan kemampuan bangsa dan negara dalam mendayagunakan
secara optimal gatra alamiah (Trigatra) untuk menciptakan resultan
yang kuat dari kondisi dinamis dalam menyelenggarakan kehidupan
nasional (Pancagatra), di bidang-bidang ideologi, politik, ekonomi, so
sial budaya serta pertahanan dan keamanan.
8. Peraturan dan Perundangan
SKA perikanan merupakan global concern, dan oleh karenanya, sela
in pengelolaan SKA perikanan harus menaati Undang-undang tentang
Perikanan dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, juga harus
mematuhi berbagai konvensi dan ketentuan yang telah disepakati di tingkat
internasional maupun regional.
Untuk memahami pembahasan yang berkaitan dengan adanya kebi
jakan yang mendelegitimasi kewenangan pengawasan perikanan dalam
menyelenggarakan pemberantasan illegal fishing di wilayah ZEEI, pada
lampiran-9 disertakan kutipan selengkapnya mengenai pasal-pasal yang
relevan dari UU no. 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indone
sia; UU no. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan
UU no. 45 tahun 2009; dan UU no. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan
4 Lemhannas, Modul Pembelajaran Geostrategi dan Ketahanan Nasional Tahun 2012