Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

65

   dupan Masyarakat (TKM) perlu diwujudkan dalam menyusun perundang-
   undangan dan kebijakan publik sebagai keluaran Tatanan Pengambilan
  Keputusan Berkewenangan (TPKB)41.

          Pengawasan SKA perikanan diselenggarakan untuk memastikan bah­
  wa para pelaku usaha di bidang perikanan mematuhi seluruh ketentuan
  peraturan perundang-undangan bidang perikanan, termasuk tidak melaku­
  kan illegal fishing, agar SKA perikanan dapat dimanfaatkan untuk sebesar-
  besarnya kemakmuran bangsa, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 33
  ayat (3) UUD 1945. Pengawasan perikanan berorientasi pada pengamanan
  keamanan dalam aspek kesejahteraan (prospehty/welfare), dan ekonomi,
 bukan pada pertahanan nasional (national defence) maupun keamanan
 nasional (national security).

         Penyelenggaraan SISMENNAS yang optimal, akan mendukung:
        a. Terciptanya dan berkembang wawasan strategis, yaitu wawasan
        kesisteman, bercirikan:

                1) Berorientasi ke depan, yaitu pencapaian tujuan dan cita-
                cita nasional di bidang pengelolaan SKA perikanan melalui
                pewujudan tertib hukum
                2) Komprehensif-integral (kesisteman), dicirikan dengan ada­
                nya keterpaduan:

                       a) . Antar komponen yang berkaitan dengan pemberan­
                       tasan illegal fishing, dalam hal ini termasuk komponen pe­
                       nyediaan data perikanan, data perijinan yang meliputi data
                       fisik kapal perikanan, area operasi penangkapan dengan
                       je-as koordinatnya, API dan ABPI yang digunakan, pela­
                       buhan perikanan keberangkatan, singgah, dan pendaratan,
                       nama nakhoda, ahli mesin, dan fishing master, pengawas
                       perikanan, PPNS, dan komponen-komponen lainnya yang
                       terkait dengan penyelenggaraan pemberantasan illegal
                       fishing.
                       b) . Antar sektor, yaitu antar institusi yang terkait dengan
                       pemberantasan illegal fishing, meliputi: DJPSDKP-KKP,

41

   Ibid 1
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18