Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
65
dupan Masyarakat (TKM) perlu diwujudkan dalam menyusun perundang-
undangan dan kebijakan publik sebagai keluaran Tatanan Pengambilan
Keputusan Berkewenangan (TPKB)41.
Pengawasan SKA perikanan diselenggarakan untuk memastikan bah
wa para pelaku usaha di bidang perikanan mematuhi seluruh ketentuan
peraturan perundang-undangan bidang perikanan, termasuk tidak melaku
kan illegal fishing, agar SKA perikanan dapat dimanfaatkan untuk sebesar-
besarnya kemakmuran bangsa, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 33
ayat (3) UUD 1945. Pengawasan perikanan berorientasi pada pengamanan
keamanan dalam aspek kesejahteraan (prospehty/welfare), dan ekonomi,
bukan pada pertahanan nasional (national defence) maupun keamanan
nasional (national security).
Penyelenggaraan SISMENNAS yang optimal, akan mendukung:
a. Terciptanya dan berkembang wawasan strategis, yaitu wawasan
kesisteman, bercirikan:
1) Berorientasi ke depan, yaitu pencapaian tujuan dan cita-
cita nasional di bidang pengelolaan SKA perikanan melalui
pewujudan tertib hukum
2) Komprehensif-integral (kesisteman), dicirikan dengan ada
nya keterpaduan:
a) . Antar komponen yang berkaitan dengan pemberan
tasan illegal fishing, dalam hal ini termasuk komponen pe
nyediaan data perikanan, data perijinan yang meliputi data
fisik kapal perikanan, area operasi penangkapan dengan
je-as koordinatnya, API dan ABPI yang digunakan, pela
buhan perikanan keberangkatan, singgah, dan pendaratan,
nama nakhoda, ahli mesin, dan fishing master, pengawas
perikanan, PPNS, dan komponen-komponen lainnya yang
terkait dengan penyelenggaraan pemberantasan illegal
fishing.
b) . Antar sektor, yaitu antar institusi yang terkait dengan
pemberantasan illegal fishing, meliputi: DJPSDKP-KKP,
41
Ibid 1