Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
67
Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan, berkonse-
kwensi pada supremasi hukum mutlak diwujudkan dalam kehidupan ber
masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Berdasarkan UU no. 12 tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jenis dan
hierarkhi Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: (a) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Per
musyawaratan Rakyat; (c) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Peng
ganti Undang-undang; (d) Undang-Undang; (e) Peraturan Pemerintah; (f)
Peraturan Presiden; (g) Peraturan Daerah Provinsi; dan (h) Peraturan Dae
rah Kabupaten/Kota. Dengan demikian, segala kebijakan publik yang dite
tapkan harus selaras dengan peraturan perundang-undangan sesuai hie-
rarkhinya. Jika ditemui hal-hal yang perlu disempurnakan, dapat dilakukan
review dan revisi melalui proses TPKB yang optimal, termasuk diusulkan
kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukannya judicial review.
Mahkamah Konstitusi bersama-sama DPR-RI menyelenggarakan proses-
proses TPKB dengan melibatkan supra struktur, infra struktur, dan sub
struktur politik, dan melalui proses-proses pada ke empat tatanan, yaitu:
TLP, TAN, TPN, dan TKM.
Pengelolaan perikanan nasional merupakan salah satu pilar pemba
ngunan perekonomian nasional, sebagaimana UU no. 17 tahun 2007 ten
tang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, dan Peraturan
Presiden nomor 5 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Me
nengah Nasional 2010-2014. Untuk mewujudkan pengelolaan gatra SKA
perikanan, diperlukan politik pembangunan bidang pemberantasan illegal
fishing yang tepat, karena pemberantasan illegal fishing merupakan bagian
integral dari pengelolaan perikanan, khususnya bidang perikanan tangkap.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai salah satu kemente-
rian dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid-ll yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan di bidang kelautan dan perikanan dalam peme
rintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintah
an negara. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan