Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

67

          Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan, berkonse-
  kwensi pada supremasi hukum mutlak diwujudkan dalam kehidupan ber­
  masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Berdasarkan UU no. 12 tahun
  2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jenis dan
  hierarkhi Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: (a) Undang-Undang
  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Per­
  musyawaratan Rakyat; (c) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Peng­
  ganti Undang-undang; (d) Undang-Undang; (e) Peraturan Pemerintah; (f)
  Peraturan Presiden; (g) Peraturan Daerah Provinsi; dan (h) Peraturan Dae­
 rah Kabupaten/Kota. Dengan demikian, segala kebijakan publik yang dite­
 tapkan harus selaras dengan peraturan perundang-undangan sesuai hie-
 rarkhinya. Jika ditemui hal-hal yang perlu disempurnakan, dapat dilakukan
 review dan revisi melalui proses TPKB yang optimal, termasuk diusulkan
 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukannya judicial review.
 Mahkamah Konstitusi bersama-sama DPR-RI menyelenggarakan proses-
 proses TPKB dengan melibatkan supra struktur, infra struktur, dan sub
 struktur politik, dan melalui proses-proses pada ke empat tatanan, yaitu:
 TLP, TAN, TPN, dan TKM.

        Pengelolaan perikanan nasional merupakan salah satu pilar pemba­
ngunan perekonomian nasional, sebagaimana UU no. 17 tahun 2007 ten­
tang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, dan Peraturan
Presiden nomor 5 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Me­
nengah Nasional 2010-2014. Untuk mewujudkan pengelolaan gatra SKA
perikanan, diperlukan politik pembangunan bidang pemberantasan illegal
fishing yang tepat, karena pemberantasan illegal fishing merupakan bagian
integral dari pengelolaan perikanan, khususnya bidang perikanan tangkap.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai salah satu kemente-
rian dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid-ll yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan di bidang kelautan dan perikanan dalam peme­
rintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintah­
an negara. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan
   10   11   12   13   14   15   16   17   18