Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
68
perikanan42. Pelaksanaan pengawasan terhadap kapal-kapal perikanan,
dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Sebelum melakukan penangkapan ikan, dilakukan di pelabuhan
perikanan atau pangkalan pendaratan ikan, dengan memeriksa ke
lengkapan seluruh dokumen kapal perikanan, termasuk kesesuaian
antara kondisi fisik kapal dan API dan ABPI yang ada di atas kapal,
dan juga kepatuhan kapal perikanan berukuran > 30 GT untuk me
masang transmitter vessel monitoring system (VMS). Bagi kapal-kapal
perikanan yang dinyatakan laik melakukan operasi penangkapan ikan,
diberikan surat laik operasi (SLO) yang ditandatangani oleh Kepala
Pangkalan/Kepala Stasiun/Kepala Satuan Kerja/Kepala Pos Penga
wasan SDKP atau Pengawas Perikanan setempat.
b. Pada saat kapal perikanan beroperasi menangkap ikan di laut,
oleh Pengawas Perikanan pada kapal-kapal pengawas perikanan.
1) Terhadap Kll berijin, pengawasan dilakukan untuk memas
tikan bahwa kapal perikanan tersebut benar-benar sah untuk
melaksanakan penangkapan ikan di WPP-NRI. Tahap ini perlu
dilakukan, untuk memberantas modus penggandaan dokumen
perijinan untuk dipakai di lebih dari satu Kapal perikanan.
Pengawasan juga dilakukan untuk memastikan bahwa Kll ber
operasi menangkap ikan di lokasi yang benar, menggunakan ka
pal perikanan, API dan ABPI, dan dengan awak kapal penang
kap ikan sesuai dokumen perijinan.
2) Terhadap Kll maupun KIA yang beroperasi di WPP-NRI
tanpa ijin, pengawasan oleh DJPSDKP-KKP harus dilakukan de
ngan melakukan operasi pengawasan di laut, karena belum ter
sedianya sarana pemantauan berbasis radar maupun radar
satelit. .
c. Setelah kapal-kapal perikanan kembali ke pelabuhan, untuk me
mastikan dilaporkannya seluruh hasil tangkapannya dengan baik dan
benar, untuk kepentingan monitoring. Di sini, bisa dianalisis kebenar-
42 Pasal-356 Peraturan Presiden nomor 24 tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS,
DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS,
DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA