Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

68

  perikanan42. Pelaksanaan pengawasan terhadap kapal-kapal perikanan,
  dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

         a. Sebelum melakukan penangkapan ikan, dilakukan di pelabuhan
         perikanan atau pangkalan pendaratan ikan, dengan memeriksa ke­
         lengkapan seluruh dokumen kapal perikanan, termasuk kesesuaian
        antara kondisi fisik kapal dan API dan ABPI yang ada di atas kapal,
        dan juga kepatuhan kapal perikanan berukuran > 30 GT untuk me­
        masang transmitter vessel monitoring system (VMS). Bagi kapal-kapal
        perikanan yang dinyatakan laik melakukan operasi penangkapan ikan,
        diberikan surat laik operasi (SLO) yang ditandatangani oleh Kepala
        Pangkalan/Kepala Stasiun/Kepala Satuan Kerja/Kepala Pos Penga­
        wasan SDKP atau Pengawas Perikanan setempat.
        b. Pada saat kapal perikanan beroperasi menangkap ikan di laut,
        oleh Pengawas Perikanan pada kapal-kapal pengawas perikanan.

               1) Terhadap Kll berijin, pengawasan dilakukan untuk memas­
               tikan bahwa kapal perikanan tersebut benar-benar sah untuk
               melaksanakan penangkapan ikan di WPP-NRI. Tahap ini perlu
               dilakukan, untuk memberantas modus penggandaan dokumen
               perijinan untuk dipakai di lebih dari satu Kapal perikanan.
               Pengawasan juga dilakukan untuk memastikan bahwa Kll ber­
               operasi menangkap ikan di lokasi yang benar, menggunakan ka­
               pal perikanan, API dan ABPI, dan dengan awak kapal penang­
               kap ikan sesuai dokumen perijinan.
               2) Terhadap Kll maupun KIA yang beroperasi di WPP-NRI
               tanpa ijin, pengawasan oleh DJPSDKP-KKP harus dilakukan de­
               ngan melakukan operasi pengawasan di laut, karena belum ter­
               sedianya sarana pemantauan berbasis radar maupun radar
               satelit. .
       c. Setelah kapal-kapal perikanan kembali ke pelabuhan, untuk me­
       mastikan dilaporkannya seluruh hasil tangkapannya dengan baik dan
       benar, untuk kepentingan monitoring. Di sini, bisa dianalisis kebenar-

42 Pasal-356 Peraturan Presiden nomor 24 tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS,
    DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS,
    DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA
   11   12   13   14   15   16   17   18