Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
66
TNI-AL, POLAIR, BAKORKAMLA, KPLP-DJ HUBLA-
KEMENHUB, ditambah dengan: TNI-AU, BPPT, LAPAN,
Badan Informasi Geospasial/BIG (dulu bernama BAKO-
SURTANAL), Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung.
c) . Antar disiplin, yaitu berbagai disiplin keilmuan yang
relevan dengan politik pembangunan bidang pemberantas
an illegal fishing; termasuk bidang perikanan, bidang
teknologi informasi, bidang teknologi penginderaan jauh
(remote sensing), bidang penyidikan, dlsb., yang dapat
mendukung kinerja pengawasan perikanan untuk membe
rantas illegal fishing.
d ) . Mempertimbangkan faktor-faktor yang mempenga
ruhi, berupa perkembangan lingkungan strategis, baik pe
luang maupun kendala, serta faktor-faktor nilai (value).
b. Keterpaduan dan kerjasama antar aparatur negara, antar peme
rintah dan masyarakat meningkat. Aparatur pelaksana pengawasan di
laut saling berkoordinasi dengan lebih baik dalam memeriksa kapal-
kapal perikanan maupun dalam menangani pelanggaran, dengan pro
sedur operasi standar yang sama, agar tidak menyebabkan resistensi
dari para stakeholders pelaku usaha perikanan. Perlu peningkatan ko
ordinasi antara penyidik TNI-AL, penyidik POLRI, dan PPNS perikan
an, untuk mewujudkan sinergi, agar dapat meningkatkan kinerja pem
berantasan illegal fishing.
c. Terdukungnya proses penyempurnaan pelembagaan menuju
pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (clean
government), dan pelaklsanaan kepemerintahan yang baik (good go
vernance).
d. Penggunaan metodologi/teknik manajemen mutakhir, untuk
mencapai akuntabilitas, dengan penerapan komponen-komponen ma
najemen (planning; organizing, actuating, dan controlling) yang op
timal.