Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

66

                   TNI-AL, POLAIR, BAKORKAMLA, KPLP-DJ HUBLA-
                   KEMENHUB, ditambah dengan: TNI-AU, BPPT, LAPAN,
                   Badan Informasi Geospasial/BIG (dulu bernama BAKO-
                  SURTANAL), Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung.
                  c) . Antar disiplin, yaitu berbagai disiplin keilmuan yang
                  relevan dengan politik pembangunan bidang pemberantas­
                  an illegal fishing; termasuk bidang perikanan, bidang
                  teknologi informasi, bidang teknologi penginderaan jauh
                  (remote sensing), bidang penyidikan, dlsb., yang dapat
                  mendukung kinerja pengawasan perikanan untuk membe­
                  rantas illegal fishing.
                  d ) . Mempertimbangkan faktor-faktor yang mempenga­
                  ruhi, berupa perkembangan lingkungan strategis, baik pe­
                 luang maupun kendala, serta faktor-faktor nilai (value).
 b. Keterpaduan dan kerjasama antar aparatur negara, antar peme­
 rintah dan masyarakat meningkat. Aparatur pelaksana pengawasan di
 laut saling berkoordinasi dengan lebih baik dalam memeriksa kapal-
 kapal perikanan maupun dalam menangani pelanggaran, dengan pro­
sedur operasi standar yang sama, agar tidak menyebabkan resistensi
dari para stakeholders pelaku usaha perikanan. Perlu peningkatan ko­
ordinasi antara penyidik TNI-AL, penyidik POLRI, dan PPNS perikan­
an, untuk mewujudkan sinergi, agar dapat meningkatkan kinerja pem­
berantasan illegal fishing.
c. Terdukungnya proses penyempurnaan pelembagaan menuju
pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (clean
government), dan pelaklsanaan kepemerintahan yang baik (good go­
vernance).
d. Penggunaan metodologi/teknik manajemen mutakhir, untuk
mencapai akuntabilitas, dengan penerapan komponen-komponen ma­
najemen (planning; organizing, actuating, dan controlling) yang op­
timal.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18