Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

r

                      perwira TNI AL, dan/atau pejabat kepolisian Negara Republik
                      Indonesia.
                      f). Pasal 73 ayat (2): Selain penyidik TNI AL, penyidik pegawai
                      negeri sipil perikanan berwenang melakukan penyidikan terhadap
                     tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di ZEEI.
                     g) . Pasal 73 ayat (3): Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang
                     perikanan yang terjadi di pelabuhan perikanan diutamakan dilakukan
                     oleh PPNS perikanan.

             2. Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah
             Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

                     a) . Pasal 36 ayat (1): Untuk menjamin terselenggaranya Pengelo­
                     laan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara terpadu dan ber­
                    kelanjutan, dilakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap
                    pelaksanaan ketentuan di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
                    Pulau-Pulau Kecil, oleh pejabat tertentu yang berwewenang di bidang
                    pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan
                    sifat pekerjaannya dan diberikan wewenang kepolisian khusus.
                    b). Pasal 36 ayat (2): Pengawasan dan/atau pengendalian sebagai­
                    mana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat pegawai negeri
                    sipil tertentu yang menangani bidang pengelolaan Wilayah Pesisir dan
                    Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan sifat pekerjaan yang dimilikinya.
                    c) . Pasal 36 ayat (3): Pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagai­
                    mana dimaksud pada ayat (2) berwenang:

                           c.1 mengadakan patroli/perondaan di Wilayah Pesisir dan
                           Pulau-Pulau Kecil atau wilayah hukumnya; serta
                           c.2 menerima laporan yang menyangkut perusakan Ekosistem
                           Pesisir, Kawasan Konservasi, Kawasan Pemanfaatan Umum,
                           dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu.
                   d) . Pasal 37: Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan
                   pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan secara
                   terkoordinasi oleh instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

                                                                                                                     2
   10   11   12   13   14   15   16