Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
r
perwira TNI AL, dan/atau pejabat kepolisian Negara Republik
Indonesia.
f). Pasal 73 ayat (2): Selain penyidik TNI AL, penyidik pegawai
negeri sipil perikanan berwenang melakukan penyidikan terhadap
tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di ZEEI.
g) . Pasal 73 ayat (3): Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang
perikanan yang terjadi di pelabuhan perikanan diutamakan dilakukan
oleh PPNS perikanan.
2. Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
a) . Pasal 36 ayat (1): Untuk menjamin terselenggaranya Pengelo
laan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara terpadu dan ber
kelanjutan, dilakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap
pelaksanaan ketentuan di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil, oleh pejabat tertentu yang berwewenang di bidang
pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan
sifat pekerjaannya dan diberikan wewenang kepolisian khusus.
b). Pasal 36 ayat (2): Pengawasan dan/atau pengendalian sebagai
mana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat pegawai negeri
sipil tertentu yang menangani bidang pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan sifat pekerjaan yang dimilikinya.
c) . Pasal 36 ayat (3): Pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagai
mana dimaksud pada ayat (2) berwenang:
c.1 mengadakan patroli/perondaan di Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil atau wilayah hukumnya; serta
c.2 menerima laporan yang menyangkut perusakan Ekosistem
Pesisir, Kawasan Konservasi, Kawasan Pemanfaatan Umum,
dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu.
d) . Pasal 37: Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan
pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan secara
terkoordinasi oleh instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
2