Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
Lampiran-09
KUTIPAN BEBERAPA UNDANG-UNDANG TERKAIT
1. UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah
dengan UU nomor 45 tahun 2009;
a) . Pasal 66 ayat (1): Pengawasan perikanan dilakukan oleh
pengawas perikanan;
b) . Pasal 66A ayat (1): Pengawas perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 merupakan pegawai negeri sipil yang
bekerja di bidang perikanan yang diangkat oleh Menteri atau pejabat
yang ditunjuk.
c) . Pasal 67: Masyarakat dapat diikutsertakan dalam membantu
Pengawasan Perikanan.
d) . Pasal 69
(1) Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan
pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam
WPP-NRI.
(2) Kapal pengawas perikanan sebagaimana dimakcud pada
ayat (1), dapat dilengkapi dengan senjata api.
(3) Kapal pengawas perikanan dapat menghentikan,
memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga
atau patut diduga melakukan pelanggaran di WPP-NRI ke
pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut
(4) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat
melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau
penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing
berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
e) . Pasal 73 ayat (1): Penyidikan tindak pidana di bidang perikanan
di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia
dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) perikanan,
l