Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

Lampiran-09

                KUTIPAN BEBERAPA UNDANG-UNDANG TERKAIT

1. UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah
dengan UU nomor 45 tahun 2009;

       a) . Pasal 66 ayat (1): Pengawasan perikanan dilakukan oleh
       pengawas perikanan;
       b) . Pasal 66A ayat (1): Pengawas perikanan sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 66 merupakan pegawai negeri sipil yang
      bekerja di bidang perikanan yang diangkat oleh Menteri atau pejabat
      yang ditunjuk.
      c) . Pasal 67: Masyarakat dapat diikutsertakan dalam membantu
      Pengawasan Perikanan.
      d) . Pasal 69

              (1) Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan
              pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam
             WPP-NRI.
             (2) Kapal pengawas perikanan sebagaimana dimakcud pada
             ayat (1), dapat dilengkapi dengan senjata api.
             (3) Kapal pengawas perikanan dapat menghentikan,
             memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga
             atau patut diduga melakukan pelanggaran di WPP-NRI ke
             pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut
             (4) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud
             pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat
             melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau
             penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing
             berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
     e) . Pasal 73 ayat (1): Penyidikan tindak pidana di bidang perikanan
     di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia
     dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) perikanan,

                                                                                                          l
   9   10   11   12   13   14   15   16