Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

Lampiran - 8

              MENTERI KOORDINATOR
BIDANG POLITIK, HUKUM DAN KEAMANAN

                REPUBLIK INDONESIA

Nomor     : R. 32/Menko/Polhukam/5/2012     Jakarta, 3 Mei 2012
Sifat     : Segera                          kepada Y th.:
Lampiran  :-                                MENTERI KELAUTAN DAN
Perihal   : Rancangan Peraturan Pemerintah  PERIKANAN
                                            di
            tentang Pengawasan Perikanan.

                                            Jakarta

          1. Rujukan :

          a. Surat Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor B-156/MEN-KP/1II/
               2012 tanggal 30 Maret 2012 Perihal Permohonan proses lanjut
               Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengawasan Perikanan;

          b. Rapat Koordinasi K/L tanggal 17 April 2012 di Kemenko Polhukam
               dalam rangka menghimpun Saran/Masukan terkait Rancangan
               Peraturan Pemerintah tentang Pengawasan Perikanan.

          2. Bersama ini disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan hal-
               hal sebagai berikut:

          a. Berdasarkan Surat Mensesneg Nomor B-201/M.Sesneg/D-4/09/
               2010 tanggal 22 September 2010 agar Menko Polhukam
               mengkoordinasikan kembali pembahasan RPP tentang Pengawasan
               Perikanan dan telah beberapa kali melakukan Rapat Koordinasi K/L
               untuk membahas RPP tersebut masih terdapat beberapa
               pertentangan pendapat terhadap isi pasal-pasal terutama pada
               kegiatan penegakan hukum di laut dan kegiatan pengawasan yang
               bersifat pengamanan serta penggunaan senjata api organik TNI dan
               non organik TNI;

          b. Direktif Presiden tanggal—27 Agustus~2010 yaitu- agah KKP~tidak
           , melakukan penegakan hukum dilaut dan tidak melakukan
               pengawasan yang bersifat pengamanan namun mengutamakan
               pada urusan kesejahteraan dan perekonomian;

          c. Pada tanggal 31 Agustus 2010 saat dilaksanakan Rapat Kerja K/L
               dibawah koordinasi Kemenko Polhukam dengan Komisi I DPR RI
               yang membahas masalah pengelolaan wilayah perbatasan berbasis
               maritim, salah satu pokok pembahasan yang mendapatkan atensi
               adalah perlunya menrevitalisasi tugas dan fungsi Bakorkamla dan
               perlunya mengevaluasi tugas Kementerian Kelautan Perikanan
               terutama yang menyangkut dengan tugas penegakan hukum di laut;
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16