Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
Lampiran - 8
MENTERI KOORDINATOR
BIDANG POLITIK, HUKUM DAN KEAMANAN
REPUBLIK INDONESIA
Nomor : R. 32/Menko/Polhukam/5/2012 Jakarta, 3 Mei 2012
Sifat : Segera kepada Y th.:
Lampiran :- MENTERI KELAUTAN DAN
Perihal : Rancangan Peraturan Pemerintah PERIKANAN
di
tentang Pengawasan Perikanan.
Jakarta
1. Rujukan :
a. Surat Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor B-156/MEN-KP/1II/
2012 tanggal 30 Maret 2012 Perihal Permohonan proses lanjut
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengawasan Perikanan;
b. Rapat Koordinasi K/L tanggal 17 April 2012 di Kemenko Polhukam
dalam rangka menghimpun Saran/Masukan terkait Rancangan
Peraturan Pemerintah tentang Pengawasan Perikanan.
2. Bersama ini disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan hal-
hal sebagai berikut:
a. Berdasarkan Surat Mensesneg Nomor B-201/M.Sesneg/D-4/09/
2010 tanggal 22 September 2010 agar Menko Polhukam
mengkoordinasikan kembali pembahasan RPP tentang Pengawasan
Perikanan dan telah beberapa kali melakukan Rapat Koordinasi K/L
untuk membahas RPP tersebut masih terdapat beberapa
pertentangan pendapat terhadap isi pasal-pasal terutama pada
kegiatan penegakan hukum di laut dan kegiatan pengawasan yang
bersifat pengamanan serta penggunaan senjata api organik TNI dan
non organik TNI;
b. Direktif Presiden tanggal—27 Agustus~2010 yaitu- agah KKP~tidak
, melakukan penegakan hukum dilaut dan tidak melakukan
pengawasan yang bersifat pengamanan namun mengutamakan
pada urusan kesejahteraan dan perekonomian;
c. Pada tanggal 31 Agustus 2010 saat dilaksanakan Rapat Kerja K/L
dibawah koordinasi Kemenko Polhukam dengan Komisi I DPR RI
yang membahas masalah pengelolaan wilayah perbatasan berbasis
maritim, salah satu pokok pembahasan yang mendapatkan atensi
adalah perlunya menrevitalisasi tugas dan fungsi Bakorkamla dan
perlunya mengevaluasi tugas Kementerian Kelautan Perikanan
terutama yang menyangkut dengan tugas penegakan hukum di laut;