Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

r2

                             d. Dari hasil Rapat Koordinasi K/L tanggal 17 April 2012 masih terdapat
                                   berbagai permasalahan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah
                                   tentang Pengawasan Perikanan yang harus lebih disinkronisasikan
                                  dan diharmonisasikan kembali bersama K/L yang bersangkut dengan
                                  upaya penegakan hukum di laut

                       3. Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan beberapa hal sebagai
                             bahan pertimbangan kebijakan lebih lanjut:
                             a. Bahwa kegiatan KKP sebaiknya sejalan dengan Direktif Presiden
                                  tanggal 27 Agustus 2010, yaitu KKP tidak melakukan penegakan
                                  hukum di laut dan tidak melakukan kegiatan pengawasan yang
                                  bersifat pengamanan, namun lebih mengutamakan pada upaya
                                  meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian;
                            b. Untuk itu perlu mengkaji kembali Undang-undang Nomor 31 Tahun
                                 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
                                 undang Nomor 45 Tahun 2009 untuk lebih mengutamakan pada
                                 urusan kesejahteraan dan perekonomian;
                            c. Sementara menunggu amandemen Undang-undang tentang
                                 Kelautan dan Perikanan direkomendasikan kepada KKP dalam
                                 pelaksanaan kegiatan pengawasan sesuai dengan hasil rapat-rapat
                                 koordinasi, hendaknya dilaksanakan bersama-sama dengan unsur-
                                 unsur Kamla yang lain (Polri, TNI-AL, dan Bakorkamla);
                           d. Sarana dan prasarana, serta alat peralatan yang dimiliki KKP dan
                                 ada kaitannya dengan operasional penegakan hukum,
                                 direkomendasikan dapat diperbantukan kepada instansi penegak
                                 hukum TNI-AL dan Polri, yang mekanismenya sesuai dengan
                                 prosedur yang berlaku.

   Tembusan:
   1. Menko Perekonomian;
   2. Menko Kesejahteraan Rakyat;
   3. Menteri Sekretaris Negara;
   4. Jaksa Agung RI;
   5. Panglima TNI;
   6. Kapolri;
   7. Sesmenko Polhukam.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16