Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
r2
d. Dari hasil Rapat Koordinasi K/L tanggal 17 April 2012 masih terdapat
berbagai permasalahan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah
tentang Pengawasan Perikanan yang harus lebih disinkronisasikan
dan diharmonisasikan kembali bersama K/L yang bersangkut dengan
upaya penegakan hukum di laut
3. Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan beberapa hal sebagai
bahan pertimbangan kebijakan lebih lanjut:
a. Bahwa kegiatan KKP sebaiknya sejalan dengan Direktif Presiden
tanggal 27 Agustus 2010, yaitu KKP tidak melakukan penegakan
hukum di laut dan tidak melakukan kegiatan pengawasan yang
bersifat pengamanan, namun lebih mengutamakan pada upaya
meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian;
b. Untuk itu perlu mengkaji kembali Undang-undang Nomor 31 Tahun
2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 45 Tahun 2009 untuk lebih mengutamakan pada
urusan kesejahteraan dan perekonomian;
c. Sementara menunggu amandemen Undang-undang tentang
Kelautan dan Perikanan direkomendasikan kepada KKP dalam
pelaksanaan kegiatan pengawasan sesuai dengan hasil rapat-rapat
koordinasi, hendaknya dilaksanakan bersama-sama dengan unsur-
unsur Kamla yang lain (Polri, TNI-AL, dan Bakorkamla);
d. Sarana dan prasarana, serta alat peralatan yang dimiliki KKP dan
ada kaitannya dengan operasional penegakan hukum,
direkomendasikan dapat diperbantukan kepada instansi penegak
hukum TNI-AL dan Polri, yang mekanismenya sesuai dengan
prosedur yang berlaku.
Tembusan:
1. Menko Perekonomian;
2. Menko Kesejahteraan Rakyat;
3. Menteri Sekretaris Negara;
4. Jaksa Agung RI;
5. Panglima TNI;
6. Kapolri;
7. Sesmenko Polhukam.