Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
76
11) Merekruit dan mendidik 310 orang pengawas perikanan
dan 67 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ditu
gaskan di berbagai Pangkalan, Stasiun, Satuan Kefja, dan Pos
Pengawasan;
12) Berperan aktif dalam keanggotaan BAKORKAMLA, baik
berupa keikutsertaan dalam forum-forum pertemuan yang dise
lenggarakan oleh BAKORKAMLA, maupun pelaksanaan operasi
pengawasan bersama, serta pertukaran data.
13) Menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pe
ngawasan Perikanan. Saat ini sedang dilakukan telaah akhir
oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan
Keamanan.
Tekad memberantas illegal fishing harus didukung oleh seluruh jajar
an Kabinet Indonesia Bersatu Jilid-ll. Para Menteri Koordinator harus
mengejawantahkan pernyataan politik tersebut ke dalam langkah-langkah
operasional untuk mengoptimalkan tata kelola nasional untuk mewujudkan
politik pembangunan yang mumpuni di bidang pemberantasan illegal
fishing. Mempertimbangkan konoisi saat ini sebagai benchmark, berbagai
TAHG (threats) yang dihadapi, kekuatan (strength) yang dimiliki,
kelemahan (weaknesses) yang ada, serta potensi dan peluang (oportunity)
yang ada, dirumuskan strategi-strategi untuk melaksanakan kebijakan
tersebut di atas sebagai berikut:
Strategi-1: Meningkatkan sinergitas lintas institusi penyelenggara
pengawasan di laut dalam memberantas illegal fishing, untuk mengatasi
keterbatasan kapasitas dan kapabilitas (sarana, prasarana, SDM, logistik),
melalui sinkronisasi pembangunan sistem pemantauan dan membangun
sistem pertukaran data hasil pemantauan, serta pelaksanaan operasi
pengawasan terpadu.
Strategi-2: Meningkatkan penegakan supremasi hukum atas tindak
pidana illegal fishing, untuk mengefektifkan penegakan peraturan per-
undang-undangan bidang perikanan, melalui transparansi dan percepatan