Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
70
berisikan pengambilan keputusan, pelaksanaan kebijakan (policy imple
mentation), dan sesudah pelaksanaan kebijakan (policy evaluation). De
ngan demikian Fungsi TPKB44 terkait dengan kebijakan pembangunan di
bidang pemberantasan illegal fishing, adalah fungsi membuat aturan, fungsi
penerapan aturan dan fungsi pengujian berbagai peraturan perundang-
undangan dan kebijakan, yang bekaitan dengan pengelolaan perikanan.
Adapun unsur-unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan SISMENNAS,
berdasarkan Sistem Ketatanegaraan Nasional meliputi:
a. Strata Supra Struktur: unsur Negara bersama unsur Pemerintah
yang dalam keseharian merupakan Kelembagaan Tinggi Negara, ya
itu unsur “birokrasi” atau "aparatur”, yang berkompeten di bidang per
ikanan;
b. Strata Infra Struktur: berbagai komponen bangsa yang memiliki
kemampuan politis menyalurkan aspirasi masyarakat, mencakup juga
lembaga legislatif dan para informal leader*5.
c. Strata Sub Struktur: unsur masyarakat yang mengacu pola kehi
dupan sosial budaya, membentuk lingkungan hidup bersama secara
tertib dan teratur.
Dibentuknya Kementerian Kelautan dan Perikanan dan disahkannya
UU no. 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU no. 31 tahun 2004
tentang Perikanan, merupakan wujud komitmen pemerintah untuk mem
berantas illegal fishing. Konsistensi pelaksanaan komitmen pemerintah
tersebut diperlukan, termasuk dalam melaksanakan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan menegakkan supremasi hukum, agar capaian
kinerja pemberantasan illegal fishing selama ini dapat ditingkatkan. Adanya
sejumlah institusi yang berwenang melakukan pengawasan dan penegakan
hukum di laut, masih menyisakan permasalahan dalam tata kelola
pengawasan perikanan di laut. Untuk mendapatkan solusi atas pokok
permasalahan yang ada, ditetapkan suatu kebijakan: Optimalisasi Penye
lenggaraan Sistem Manajemen Nasional Dalam Pemberantasan Illegal
Fishing. Optimalisasi penyelenggaraan SISMENNAS dimaksud melibatkan
44 Bidang Studi Materi Pokok "Sistem Manajemen Nasional”, Modul 1 Sismennas,
Lemhannas RI, Jakarta, 2012.
45 Tokoh adat, tokoh agama, pemuka masyarakat