Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
74
yanan SLO bergerak (mobile), pada beberapa sentra perikanan
yang berdekatan.
2) Bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, mengembang
kan sistem pengawasan masyarakat (SIWASMAS) berdasarkan
KEP. 58/MEN/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pe
ngawasan Masyarakat Dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Hingga saat ini telah
terbentuk 1.426 kelompok masyarakat pengawas (POKMAS-
WAS) di berbagai daerah. POKMASWAS membantu pelaksana
an tugas DJPSDKP-KKP dengan menyampaikan informasi me
ngenai adanya praktek-praktek illegal fishing dan destructive
fishing, dan pelanggaran lainnya.
3) Mulai tahun 2003, menerapkan sistem pemantauan kapal
pengawas (vessel monitonng systemA/MS). Hingga saat ini telah
dapat dipantau keberadaan, pergerakan, dan aktivitas ± 4.400
Kll berijin berukuran > 30 GT.
4) Membangun kerjasama dengan lintas institusi melalui Surat
Keputusan Bersama (SKB) dengan TNI-AL dan POLRI. SKB ini
merupakan upaya untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas
dalam penyelenggaraan operasi pengawasan di laut. Khusus
dalam penanganan tindak pidana perikanan pada tahap penyi
dikan, kerjasama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan,
TNI-AL, dan Kepolisian Republik Indonesia, diwujudkan dalam
Surat Kesepakatan Bersama nomor: KP. 05A/DJP2SDKP/2008,
NO. POL: B/325/ II/2008, dan B/150/II/2008 tentang Prosedur
Operasional Standar Penanganan Tindak Pidana Perikanan Pa
da Tahap Penyidikan, yang diperpanjang setiap periode tertentu.
5) Membangun armada kapal pengawasan perikanan sejak
tahun 2002, hingga saat ini berjumlah 25 (dua puluh lima) unit,
dengan panjang 28-42 m, dan 17 (tujuh belas) unit di antaranya
dilengkapi dengan senjata non-organik 12,7 mm hasil pinjam pa
kai dari TNI-AL. Di samping itu, TNI-AL juga melatih sejumlah
nakhoda dan ABK kapal pengawas perikanan.