Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

74

yanan SLO bergerak (mobile), pada beberapa sentra perikanan
yang berdekatan.
2) Bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, mengembang­
kan sistem pengawasan masyarakat (SIWASMAS) berdasarkan
KEP. 58/MEN/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pe­
ngawasan Masyarakat Dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Hingga saat ini telah
terbentuk 1.426 kelompok masyarakat pengawas (POKMAS-
WAS) di berbagai daerah. POKMASWAS membantu pelaksana­
an tugas DJPSDKP-KKP dengan menyampaikan informasi me­
ngenai adanya praktek-praktek illegal fishing dan destructive
fishing, dan pelanggaran lainnya.
3) Mulai tahun 2003, menerapkan sistem pemantauan kapal
pengawas (vessel monitonng systemA/MS). Hingga saat ini telah
dapat dipantau keberadaan, pergerakan, dan aktivitas ± 4.400
Kll berijin berukuran > 30 GT.
4) Membangun kerjasama dengan lintas institusi melalui Surat
Keputusan Bersama (SKB) dengan TNI-AL dan POLRI. SKB ini
merupakan upaya untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas
dalam penyelenggaraan operasi pengawasan di laut. Khusus
dalam penanganan tindak pidana perikanan pada tahap penyi­
dikan, kerjasama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan,
TNI-AL, dan Kepolisian Republik Indonesia, diwujudkan dalam
Surat Kesepakatan Bersama nomor: KP. 05A/DJP2SDKP/2008,
NO. POL: B/325/ II/2008, dan B/150/II/2008 tentang Prosedur
Operasional Standar Penanganan Tindak Pidana Perikanan Pa­
da Tahap Penyidikan, yang diperpanjang setiap periode tertentu.
5) Membangun armada kapal pengawasan perikanan sejak
tahun 2002, hingga saat ini berjumlah 25 (dua puluh lima) unit,
dengan panjang 28-42 m, dan 17 (tujuh belas) unit di antaranya
dilengkapi dengan senjata non-organik 12,7 mm hasil pinjam pa­
kai dari TNI-AL. Di samping itu, TNI-AL juga melatih sejumlah
nakhoda dan ABK kapal pengawas perikanan.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11