Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
75
6) Bekerjasama dengan Mahkamah Agung RI, membentuk 7
(tujuh) Pengadilan Perikanan, yaitu di Jakarta Utara, Medan, Bi-
tung, Pontianak, Tual, Tanjung Pinang, dan Ranai, untuk mem
percepat proses hukum atas tindak pidana bidang perikanan.
Kerjasama dengan Mahkamah Agung juga dilakukan dalam me-
rekruit dan mendidik Hakim Ad Hoc Perikanan.
7) Merekondisi 1 (satu) unit kapal perikanan ex pelaku illegal
fishing asal Cina, untuk diubah sebagai kapal logistik untuk men
dukung operasi kapal pengawas perikanan agar dapat lebih
lama berada di laut.
8) Melengkapi pengawas perikanan di berbagai Pangkalan,
Stasiun, Satuan Kerja, dan Pos PSDKP dengan sarana pendu
kung pelaksanaan tugas pengawasan di laut berupa speedboat
pengawasan. Terbatasnya sumber daya, menyebabkan hingga
saat ini baru dibangun 64 (enam puluh empat) unit speedboat
berukuran antara 6,5 - 12 meter. Namun demikian, beberapa
provinsi dan kabupaten/kota telah mengupayakan secara man
diri membangun dan mengoperasikan speedboat pengawasan
perikanan dengan dana APBD. Hal ini merupakan wujud kesa
daran pemerintah daerah dan masyarakatnya akan pentingnya
menjaga lingkungan pesisir dan lautnya dari kegiatan-kegiatan
illegal dan destructive fishing;
9) Saat ini tengah dibangun 4 (empat) unit kapal pengawasan
perikanan berukuran panjang ± 57 meter, untuk dapat mening
katkan kapasitas operasi pengawasan perikanan di wilayah
ZEEI.
10) Bekerjasama dengan POLRI, telah merekruit dan mendidik
67 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Jum
lah tersebut belum memadai dibandingkan dengan banyaknya
kasus pelanggaran di bidang perikanan. Ketentuan baru dalam
rekruitmen PPNS yang mensyaratkan calon PPNS berkualifikasi
strata-1 di bidang hukum, imbalan yang akan belum memadai,
menjadikan kurangnya peminat sebagai calon PPNS Perikanan;