Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

75

 6) Bekerjasama dengan Mahkamah Agung RI, membentuk 7
 (tujuh) Pengadilan Perikanan, yaitu di Jakarta Utara, Medan, Bi-
 tung, Pontianak, Tual, Tanjung Pinang, dan Ranai, untuk mem­
 percepat proses hukum atas tindak pidana bidang perikanan.
 Kerjasama dengan Mahkamah Agung juga dilakukan dalam me-
 rekruit dan mendidik Hakim Ad Hoc Perikanan.
 7) Merekondisi 1 (satu) unit kapal perikanan ex pelaku illegal
 fishing asal Cina, untuk diubah sebagai kapal logistik untuk men­
 dukung operasi kapal pengawas perikanan agar dapat lebih
 lama berada di laut.
8) Melengkapi pengawas perikanan di berbagai Pangkalan,
Stasiun, Satuan Kerja, dan Pos PSDKP dengan sarana pendu­
kung pelaksanaan tugas pengawasan di laut berupa speedboat
pengawasan. Terbatasnya sumber daya, menyebabkan hingga
saat ini baru dibangun 64 (enam puluh empat) unit speedboat
berukuran antara 6,5 - 12 meter. Namun demikian, beberapa
provinsi dan kabupaten/kota telah mengupayakan secara man­
diri membangun dan mengoperasikan speedboat pengawasan
perikanan dengan dana APBD. Hal ini merupakan wujud kesa­
daran pemerintah daerah dan masyarakatnya akan pentingnya
menjaga lingkungan pesisir dan lautnya dari kegiatan-kegiatan
illegal dan destructive fishing;
9) Saat ini tengah dibangun 4 (empat) unit kapal pengawasan
perikanan berukuran panjang ± 57 meter, untuk dapat mening­
katkan kapasitas operasi pengawasan perikanan di wilayah
ZEEI.
10) Bekerjasama dengan POLRI, telah merekruit dan mendidik
67 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Jum­
lah tersebut belum memadai dibandingkan dengan banyaknya
kasus pelanggaran di bidang perikanan. Ketentuan baru dalam
rekruitmen PPNS yang mensyaratkan calon PPNS berkualifikasi
strata-1 di bidang hukum, imbalan yang akan belum memadai,
menjadikan kurangnya peminat sebagai calon PPNS Perikanan;
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12