Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

71

 supra struktur, infra struktur, maupun sub struktur politik, menggunakan
 metode-metode yang komprehensif, untuk mewujudkan penyelenggaraan
 politik pembangunan bidang pemberantasan illegal fishing yang tepat.

        Terkait dengan penyelenggaraan fungsi pemerintahan di bidang pem­
 berantasan illegal fishing, idealnya semua institusi yang yang berke­
 pentingan, melaksanakan dan menegakkan UU tentang Perikanan dan ber­
 bagai peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan per­
 ikanan, secara konsisten. Menurut UU No.39 Tahun 2008 tentang Kemen-
 terian Negara, Kabinet Indonesia Bersatu Jilid-ll terdiri atas 3 (tiga) Kemen-
terian Koordinator dan seorang Sekretaris Negara, 20 (duapuluh) Kemente-
 rian, dan 10 (sepuluh) Kementerian Negara. Terdapat 3 kementerian koor­
dinator, yaitu: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kea­
manan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya, KKP berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bi­
dang Perekonomian. Sedangkan institusi terkait lainnya, yaitu: TNI-AL,
POLRI, BAKORKAMLA, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri
(khusus illega! fishing oleh KIA di WPP-NRI dan illegal fishing oleh Kll di
luar WPP-NRI), berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bi­
dang Politik, Hukum, dan Keamanan. Mempertimbangkan bahwa pembe­
rantasan illegal fishing, baik di wilayah perairan teritorial, perairan peda­
laman, maupun di wilayah zona ekonomi eksklusif, ditujukan untuk kepen­
tingan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, maka meskipun tantangan, an­
caman, hambatan dan gangguan banyak bersumber dari luar negeri, na­
mun penyelamatan SKA perikanan untuk kepentingan ekonomi nasional
dan kesejahteraan masyarakat, tepat jika dilakukan oleh KKP sebagai oto­
ritas pengelolaan perikanan. Keberadaan POLRI dan TNI-AL, diharapkan
dapat mem-back-up atau mendukung pengawasan oleh DJPSDKP-KKP,
bilamana diperlukan. Pemikiran ini didasarkan pula pada pertimbangan
bahwa tugas utama TNI-AL dan POLAIR, lebih fokus pertahanan dan
keamanan terhadap TAHG dari luar maupun dalam negeri. Dengan du­
kungan TNI-AL, POLRI dan berkoordinasi dengan BAKORKAMLA, serta
dukungan Pemerintah Daerah, kinerja pemberantasan illegal fishing di
   1   2   3   4   5   6   7   8