Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
71
supra struktur, infra struktur, maupun sub struktur politik, menggunakan
metode-metode yang komprehensif, untuk mewujudkan penyelenggaraan
politik pembangunan bidang pemberantasan illegal fishing yang tepat.
Terkait dengan penyelenggaraan fungsi pemerintahan di bidang pem
berantasan illegal fishing, idealnya semua institusi yang yang berke
pentingan, melaksanakan dan menegakkan UU tentang Perikanan dan ber
bagai peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan per
ikanan, secara konsisten. Menurut UU No.39 Tahun 2008 tentang Kemen-
terian Negara, Kabinet Indonesia Bersatu Jilid-ll terdiri atas 3 (tiga) Kemen-
terian Koordinator dan seorang Sekretaris Negara, 20 (duapuluh) Kemente-
rian, dan 10 (sepuluh) Kementerian Negara. Terdapat 3 kementerian koor
dinator, yaitu: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kea
manan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya, KKP berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bi
dang Perekonomian. Sedangkan institusi terkait lainnya, yaitu: TNI-AL,
POLRI, BAKORKAMLA, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri
(khusus illega! fishing oleh KIA di WPP-NRI dan illegal fishing oleh Kll di
luar WPP-NRI), berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bi
dang Politik, Hukum, dan Keamanan. Mempertimbangkan bahwa pembe
rantasan illegal fishing, baik di wilayah perairan teritorial, perairan peda
laman, maupun di wilayah zona ekonomi eksklusif, ditujukan untuk kepen
tingan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, maka meskipun tantangan, an
caman, hambatan dan gangguan banyak bersumber dari luar negeri, na
mun penyelamatan SKA perikanan untuk kepentingan ekonomi nasional
dan kesejahteraan masyarakat, tepat jika dilakukan oleh KKP sebagai oto
ritas pengelolaan perikanan. Keberadaan POLRI dan TNI-AL, diharapkan
dapat mem-back-up atau mendukung pengawasan oleh DJPSDKP-KKP,
bilamana diperlukan. Pemikiran ini didasarkan pula pada pertimbangan
bahwa tugas utama TNI-AL dan POLAIR, lebih fokus pertahanan dan
keamanan terhadap TAHG dari luar maupun dalam negeri. Dengan du
kungan TNI-AL, POLRI dan berkoordinasi dengan BAKORKAMLA, serta
dukungan Pemerintah Daerah, kinerja pemberantasan illegal fishing di