Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
73
1) Pembenahan sistem perijinan usaha perikanan, melalui
KEP. 60/MEN/2001 tentang Penataan Penyusunan Kapal Per
ikanan di ZEEI, yang efektif berlaku sejak September 2001. Ke
bijakan publik ini dimaksudkan untuk menata kembali kapal-ka
pal perikanan asing atau ex asing untuk beroperasi di WPP-NRI
melalui skema tertentu;
2) Memberlakukan tax/pungutan hasil perikanan berdasarkan
PP nomor 54 tahun 2002 tentang Pungutan Pengusahaan Per
ikanan yang hanya berlaku di ZEEI, tidak mencakup perairan
nusantara (archipelagic waters) dan PP no. 62 tahun 2002 ten
tang Pungutan Hasil Perikanan yang berlaku untuk perairan
ZEEI dan perairan nusantara di luar 12 nm;
3) Mengatur pendaftaran ulang kapal peprikanan dengan me
nerbitkan KEP.46/MEN/2001 tentang Pendaftaran ulang perizin
an usaha penangkapan ikan;
4) Penertiban perijinan melalui KEP.47/MEN/2001 tentang
Pembaharuan sistem perizinan penangkapan ikan, khususnya
kapal-kapal perikanan Indonesia;
5) Menerbitkan KEP.45/MEN/2001 tentang Pungutan Perikan
an untuk setiap penerbitan ijin penangkapan ikan.
b. Mengembangkan kelembagaan pengawasan sumber daya ke
lautan dan perikanan, hingga berkembang dengan keragaan sbb:
1) Membangun 2 (dua) Pangkalan Pengawasan SDKP, 3 (ti
ga) Stasiun Pengawasan SDKP, 54 (lima puluh empat) Satuan
Kerja Pengawasan SDKP, dan 136 (seratus tiga puluh enam)
Pos Pengawasan SDKP di berbagai sentra perikanan tangkap.
Idealnya, kelembagaan pengawasan SDKP berada di 816 pela
buhan perikanan, tempat pendaratan ikan dan pangkalan penda
ratan. Untuk itu, DJPSDKP-KKP terus melakukan upaya pe
ngembangan kelembagaan PSDKP di daerah secara selektif,
sesuai prioritas dan ketersediaan APBN. Untuk mengisi keko
songan kelembagaan PSDKP di daerah, dilakukan dengan pela-