Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

18

            dapat berdampak pada timbulnya krisis di berbagai bidang”. Begitu pula
           dalam penjelasan umum UU No. 20 tahun 2001 dinyatakan bahwa :
            “korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak
           hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak
           sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, maka pemberantasan
           korupsi perlu dilakukan dengan cara luar biasa. ”

 8. Peraturan dan Perundangan T erkait
           Korupsi bukan hanya masalah bagi Inonesia, dimana masyarakat

 internasional juga menilai bahwa korupsi merupakan masalah serius dan
 ancaman terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat yang merusak lembaga
 dan nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai etika dan keadilan serta mengacaukan
 pembangunan yang berkelanjutan dan negara hukum. Kasus-kasus korupsi
juga dinilai telah melibatkan jumlah aset yang besar yang dapat merupakan
bagian penting sumber-daya negara, dan yang mengancam stabilitas politik dan
pembangunan yang berkelanjutan negara tersebut17.

          Instrumen internasional yang mengutuk korupsi, yang juga diaopsi oleh
Indonesia, antara lain adalah sebagai b e rik u t:
- Resolusi PBB nomor : 53/176 tanggal 15 December 1998 tentang .action

     against corruption and bribery in international commercial transactions
     (Perlawanan terhadap korupsi dan penyuapan dalam transaksi
     internasional);
- Resolusi PBB nomor : 54/205 tanggal 22 December 1999 tentang the
     prevention of corrupt practices and illegal transfer o f funds (pencegahan
     kegiatan korupsi dan transfer dana ilegal);
- Resolusi PBB n o m o r: 55/61 tanggai 4 December 2000 tentang an effective
     international legal instrument against corruption (instrument hukum
     internasional yang efektif bagi kegiatan korupsi);
- Resolusi PBB nomor : 55/188 tanggal 20 Desember 2000 tentang
     Preventing and combating corrupt practices and illegal transfer of funds and
    repatriation of such funds to the countries o f origin (pencegahan dan

17 Pembukaan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)
   11   12   13   14   15   16   17