Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

15

  2. Pasal 28 D ayat (1) : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
      perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
      sama di hadapan hukum.

  3. Pasal 28 H, pada ayat (1) : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
      dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang
      baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan ; ayat
      (2) : Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan
      khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
      mencapai persamaan dan keadilan ; ayat (3) : Setiap orang berhak
      atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya
      secara utuh sebagai manusia yang bermartabat

 4. Pasal 31, pada ayat (1) : Setiap warga negara berhak mendapat
     pendidikan; ayat (5) : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan
     teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan
     bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
     manusia.

5. Pasal 33 ayat (4) : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar
     atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
     berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandinan,
     serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
     ekonomi nasional.

6. Pasal 34, pada ayat (1) : Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
     dipelihara oleh negara; ayat (2) : Negara mengembangkan sistem
    jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat
    yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan;
    ayat (3) : Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas
    pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

         Korupsi merupakan perbuatan untuk keuntungan pribadi atau
kelompok tertentu, yang menjadi hambatan bagi kemampuan Negara
dalam melaksanakan pembangunan untuk pencapaian tujuan nasional
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17