Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
15
2. Pasal 28 D ayat (1) : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.
3. Pasal 28 H, pada ayat (1) : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan ; ayat
(2) : Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan ; ayat (3) : Setiap orang berhak
atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya
secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
4. Pasal 31, pada ayat (1) : Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan; ayat (5) : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan
bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.
5. Pasal 33 ayat (4) : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandinan,
serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional.
6. Pasal 34, pada ayat (1) : Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
dipelihara oleh negara; ayat (2) : Negara mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat
yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan;
ayat (3) : Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas
pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Korupsi merupakan perbuatan untuk keuntungan pribadi atau
kelompok tertentu, yang menjadi hambatan bagi kemampuan Negara
dalam melaksanakan pembangunan untuk pencapaian tujuan nasional