Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
sebagaimana ditentukan pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945,
serta terselenggaranya hak-hak warga Negara yang telah ditentukan
dalam Pasal 28 C ayat (1), 28 D ayat (1), 28 H, 31, 33 dan 34 konstitusi
negara UUD NRI 1945
c. Wawasan Nusantara sebagai landasan visional
Wawasan nusantara diartikan sebagai cara pandang bangsa
Indonesia yang dijiwai Pancasila dan UUD 1945, menghendaki adanya
persatuan dan kesatuan wilayah, rakyat, dan pemerintah dalam mencapai
tujuan nasional dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial16.
Wawasan Nasional Indonesia merupakan kritalisasi nilai-nilai
kehidupan bersama, yang terbangun dalam konsep-konsep yang
melatarbelakangi perikehidupan bangsa Indonesia. Terdapat enam
konsep dasar yang menjadi batu bangun (building blocks) wawasan
nasional Indonesia, yaitu pertama adalah konsep Bhinneka Tunggal !ka\
kedua konsep persatuan dan kesatuan; ketiga konsep kebangsaan;
keempat konsep tanah air (geopolitik)\ kelima, konsep negara
kebangsaan (Pancasila)] keenam konsep negara kepulauan.
Implikasi konsepsi wawasan nusantara dalam fenomena
kehidupan, khususnya dalam Kehidupan Bermasyarakat adalah
pengintegrasian berbagai kepentingan ke dalam kepentingan nasional
agar terwujud integrasi nasional. Sedangkan Dalam kehidupan
bernegara, integrasi dapat terjadi bila warga sama-sama memperoleh
perlindungan Negara. Perlindungan hukum yang efektif dapat
mewujudkan kepastian hukum dan keadilan sehingga dapat
meningkatkan kepercayaan antarwarga, warga dengan institusi, atau
institusi dengan institusi, sebagai modal terjadinya integrasi. Perlindungan
keamanan dan keselamatan yang efektif dapat meningkatkan keberanian
masyarakat melakukan berbagai kegiatan sehingga hubungan
antarwarga, warga dengan institusi, atau institusi dengan institusi,
semakin luas dan intensif yang mendorong terjadinya integrasi.
16Pokja Lemhannas RI 2012, B.S. Geopolitik dan Wasantara.