Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

13

badan/institusi yang diurus oleh orang tersebut. Pada masa orde baru, lahir
Keppres No. 52/1970 tentang Pendaftaran Kekayaan Pribadi Pejabat
Negara/Pegawai Negeri/ABRI. Di orde reformasi dengan adanya UU no.
28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih KKN dibentuklah Komisi
Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Dalam tugasnya KPKPN
berhasil meletakkan landasan yang baik bagi mekanisme pelaporan kekayaan
penyelenggara negara secara komprehensif.

7. Paradigma Nasional
         a. Pancasila sebagai landasan idiil.
                  Didalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa
         dan bernegara, Pancasila merupakan pandangan hidup, dasar falsafah
         dan ideologi bangsa Indonesia serta sumber kaidah hukum dasar dalam
         rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional Indonesia. Kedudukan
         Pancasila sebagai paradigma nasional mengandung konsekuensi bahwa
         setiap individu masyarakat mampu menempatkan kepentingan dan
        keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas
        kepentingan pribadi dan golongan, sehingga diharapkan pembangunan
        nasional akan berjalan dengan dinamis.
                  Sebagai falsafah hidup atau pandangan hidup Pancasila
        mengandung wawasan tentang hakikat, asal, tujuan, nilai, dan arti dunia
        seisinya, khususnya manusia dan kehidupannya baik secara perorangan
        maupun sosial. Sila kedua Pancasila mengandung falsafah hidup
        menjunjung tinggi menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasi
        manusia, atau bertindak adil dan beradab terhadap sesama manusia.
        Adapun sila kelima mengandung falsafah hidup untuk memberikan
        sumbangan kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum.
        Pancasila juga menjadi m oral kehidupan Negara, dalam arti menuntut
        penyelenggara dan penyelenggaraan negara menghargai dan mentaaati
        prinsip-prinsip moral atau etika politik. Perbuatan Korupsi adalah
        perbuatan yang mengabaikan hak-hak pelayanan masyarakat dan
        pencapaian kesejahteraan umum demi keuntungan pribadi atau kelompok
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16