Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
badan/institusi yang diurus oleh orang tersebut. Pada masa orde baru, lahir
Keppres No. 52/1970 tentang Pendaftaran Kekayaan Pribadi Pejabat
Negara/Pegawai Negeri/ABRI. Di orde reformasi dengan adanya UU no.
28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih KKN dibentuklah Komisi
Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Dalam tugasnya KPKPN
berhasil meletakkan landasan yang baik bagi mekanisme pelaporan kekayaan
penyelenggara negara secara komprehensif.
7. Paradigma Nasional
a. Pancasila sebagai landasan idiil.
Didalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara, Pancasila merupakan pandangan hidup, dasar falsafah
dan ideologi bangsa Indonesia serta sumber kaidah hukum dasar dalam
rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional Indonesia. Kedudukan
Pancasila sebagai paradigma nasional mengandung konsekuensi bahwa
setiap individu masyarakat mampu menempatkan kepentingan dan
keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas
kepentingan pribadi dan golongan, sehingga diharapkan pembangunan
nasional akan berjalan dengan dinamis.
Sebagai falsafah hidup atau pandangan hidup Pancasila
mengandung wawasan tentang hakikat, asal, tujuan, nilai, dan arti dunia
seisinya, khususnya manusia dan kehidupannya baik secara perorangan
maupun sosial. Sila kedua Pancasila mengandung falsafah hidup
menjunjung tinggi menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasi
manusia, atau bertindak adil dan beradab terhadap sesama manusia.
Adapun sila kelima mengandung falsafah hidup untuk memberikan
sumbangan kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum.
Pancasila juga menjadi m oral kehidupan Negara, dalam arti menuntut
penyelenggara dan penyelenggaraan negara menghargai dan mentaaati
prinsip-prinsip moral atau etika politik. Perbuatan Korupsi adalah
perbuatan yang mengabaikan hak-hak pelayanan masyarakat dan
pencapaian kesejahteraan umum demi keuntungan pribadi atau kelompok