Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

14

 tertentu, merupakan pengabaian atas sila kedua dan sila kelima
 Pancasila

 b. UUD N R I1945 sebagai landasan konstitusional
           UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional

 pembangunan Indonesia, merupakan hukum dasar yang memayungi
 segenap peraturan perundang-undangan termasuk yang terkait dengan
 upaya penguatan pendidikan politik dalam rangka mewujudkan
 ketahanan nasional. Sedangkan Pembukaan UUD 1945 merupakan
sumber dasar hukum serta sumber motivasi dan aspirasi perjuangan
serta tekad bangsa Indonesia, sekaligus sumber cita hukum dan cita
moral yang ingin ditegakkan.

          Pengalaman atas penjajahan menumbuhkan hasrat yang kuat
tuntutan pengakuan bangsa Indonesia sebagai manusia seutuhnya dan
perlakuan terhadapnya sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai
pribadi.Tugas negara adalah melindungi para warganya agar dapat
menjalankan hak, kewajiban, serta pengembangan dirinya dengan tertib
dan aman. Tujuan Nasional Indonesia tercermin pada alinea keempat
Pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.

         Disamping itu terdapat ketentuan Pasal-pasal lain dalam UUD NRI
1945 yang menjadi landasan konstitusional bagi penyelenggaraan
Negara yang melindungi hak asasi manusia, yaitu:
1. Pasal 28 C ayat (1) : Setiap orang bertiak mengembangkan diri

    melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
    pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
    teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan
    demi kesejahteraan umat manusia.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17