Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
17
Perbuatan Korupsi adalah perbuatan yang mengabaikan hak-hak
pelayanan masyarakat dan pencapaian kesejahteraan umum demi
keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, merupakan pengabaian
konsepsi wawasan nusantara yang membahayakan upaya
pengintegrasian kepentingan nasional. Kegagalan pemberantasan
korupsi juga merupakan cermin kegagalan perlindungan hukum yang
efektif untuk dapat mewujudkan kepastian hukum dan keadilan, yang
dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Negara
sebagai prasayarat penting bagi terwujudnya integrasi nasional.
d. Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional
Ketahanan Nasional Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa
Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang
terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi
dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan,
baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas,
integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan
mencapai tujuan nasionalnya. Ketahanan nasional merupakan keuletan
dan ketangguhan suatu bangsa untuk menjamin kelangsungan hidup
berbangsa dan bernegara sehingga dapat memperkokoh persatuan dan
kesatuan bangsa, pertahanan negara yang terdiri dari tiap-tiap gatra
dalam asta gatra yang meliputi geografi, demografi, sumber kekayaan
alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan
keamanan.
Praktek KKN (Kolusi; Korupsi dan Nepotisme) yang berlangsung
secara meluas baik di sektor pemerintahan maupun swasta dewasa ini
dinilai sangat membahayakan kehidupan bernegara di Indonesia. Hal
tersebut sesuai dengan yang diterangkan dalam penjelasan umum UU
No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagai berikut : “Dalam kenyataan adanya perbuatan korupsi telah
menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yang pada gilirannya