Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
64
untuk mencegah praktek penyalahgunaan keuangan negara, harus dioptimalkan
khususnya pada aspek preventif. Dalam praktek pengadaan barang/jasa
pemerintah, disamping penguatan kompetensi SDM aparatur, juga perlu
ditingkatkan efektifitas pengawasan terhadap pelanggaran prosedur dan
mekanisme pengadaan barang/jasa yang dilakukan para pejabat pengadaan
(Unit Layanan Pengadaan).
Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pelaksanaan UU
Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, diharapkan segera diterbitkan
peraturan dan Juklak pelaksanaannya, sehingga dapat memberikan kepastian
pelayanan. M anajemen pelayanan diharapkan dikelola secara profesional,
melalui penguatan kompetensi dan integritas SDM aparatur; pemanfaatan
Tehnologi Informasi. Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah diterbitkan,
dalam im plementasinya perlu didukung dengan koordinasi yang sinergis antara
Kementerian dan Lembaga terkait.
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan
akuntabel, diharapkan dapat diatasi berbagai permasalahan pada aspek
kelembagaan, ketatalaksanaan, SDM Aparatur dan implementasi manajemen
kinerja pada instansi pemerintah. Kelembagaan birokrasi pemerintah yang tepat
fungsi dan tepat ukuran, terselesaikannya tumpang tindih tupoksi, dan benturan
kepentingan yang menonjolkan ego sektoral melalui penguatan mekanisme
koordinasi yang sinergis antar Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Pada aspek SDM aparatur, penataan PNS mulai dari sistem rekrutmen,
penempatan, promosi dan mutasi dan evaluasi kinerjanya harus dapat dibenahi.
Sampai saat ini, masih sulit untuk menentukan jum lah kebutuhan pegawai
secara tepat pada suatu instansi, berdasarkan kebutuhan organisasi dan
kompetensi yang ada. Di sisi lain jum lah tenaga analis jabatan di K/L/pemda
masih sangat terbatas, sehingga peta jabatan dan profil kebutuhan pegawai
belum tersedia secara rinci dan valid. Sistem rekruitmen PNS masih harus
dilakukan penyempurnaan mendasar agar berjalan secara kredibel, transparan
dan profesional, serta mengarah pada kompetensi yang dibutuhkan. Sejalan
dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, pengukuran kinerja pegawai harus
didasarkan pada sistem reward and punishment. Selain itu, implikasi dari