Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
62
Pemerintah (SPIP) atau Fraud Control System harus dapat dilaksanakan secara
konsisten dan terukur. Upaya pencegahan KKN juga harus dilakukan melalui
penerapan sistem e-procurement secara nasional, disertai dengan penguatan
SDM pengadaan, melalui sertifikasi ahli pengadaan. Di bidang pelayanan publik,
pemerintah perlu secara konsisten menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PTSP) di seluruh unit pemerintahan.
Rencana Keija Pemerintah (RKP) Tahun 2013 sesungguhnya telah
menetapkan sasaran kebijakan tata kelola pemerintahan yang baik sejalan,
yakni: (1) peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas
KKN; (2) Peningkatan kualitas pelayanan publik; dan (3) Peningkatan kapasitas
dan akuntabilitas kinerja birokrasi.
Upaya meningkatkan penerapan tata pemerintahan yang baik akan
dilakukan melalui peningkatan kualitas penerapan prinsip-prinsip tata
pemerintahan yang baik (good public governance) secara berkelanjutan pada
semua tingkat dan lini pemerintahan dan pada semua kegiatan dengan
melibatkan berbagai pihak , termasuk peran aparat pengawasan internal
pemerintah (APIP). Kemudian, upaya meningkatkan pengawasan dan
akuntabilitas aparatur akan dilakukan peningkatan efektivitas pengawasan
aparatur pemerintah melalui (a) koordinasi dan sinergi pengawascn internal,
pengawasan eksternal dan pengawasan masyarakat' (b) percepatan
pelaksanaan tindak lanjut hasil-hasil pengawasan dan pemeriksaan; dan (c)
peningkatan budaya organisasi aparatur yang profesional, produktif, atau
berorientasi pada peningkatan kinerja dan bertanggung jawab.
Upaya pembenahan sistem manajemen pemerintahan meliputi
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kinerja kebijakan dan
program pembangunan akan dilakukan melalui penataan kelembagaan dan
ketatalaksanaan agar lebih efisien dan efektif dan dapat mendukung pencapaian
tujuan dan sasaran pembangunan, sedangkan upaya pembenahan manajemen
sumber daya manusia aparatur atau kepegawaian dilakukan melalui (a)
perbaikan sistem remunerasi; (b) penilaian prestasi kerja sumber daya manusia
aparatur; (c) pembinaan karier pegawai dan audit kinerja pegawai berbasis
prestasi kerja; (d) penerapan sistem reward dan punishment yang memadai