Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

63

 dalam pembinaan pegawai; (e) penyempurnaan sistem rekrutmen berbasis
 kompetensi; dan (f) mewujudkan sistem informasi manajemen kepegawaian
 secara terpadu.

          Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik akan dilakukan melalui (a)
 optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (e-services) dalam
 pelayanan publik; (b) memperbaiki, mengembangkan, dan menyusun kebijakan
 pelayanan publik untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan; (c)
 meningkatkan kualitas pelayanan dan menetapkan standar pelayanan publik
sesuai dengan hasil indeks kepuasan masyarakat dan hasil evaluasi
transparansi dan akuntabilitas aparatur; dan (d) pengembangan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) atau single identity number (SIN), dan
pembentukan/penataan sistem koneksi (inter-phase) tahap awal NIK dengan
sistem informasi di kementerian/lembaga terkait. Dalam pada itu, upaya
meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas
dalam keterbatasan anggaran dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan
sarana dan prasarana yang tersedia dan melakukan efisiensi dalam pengadaan
sarana dan prasarana aparatur pemerintah.

         Diharapkan dapat diatasi beberapa permasalahan dalam pencegahan
dan pemberantasan korupsi, antara lain52 yaitu ; (a) perumusan pendekatan
represif yang memiliki dampak mengurangi perilaku koruptif dan praktek koruptif
yang sistematis dan masif; (b) inkonsistensi penegakan hukum dalam kasus-
kasus korupsi; (c) tumpang tindih peraturan perundangan di bidang pencegahan
dan pemberantasan korupsi yang belum sejalan dengan Konvensi PBB Anti
Korupsi; (d) masih belum optimalnya pengembalian aset hasil korupsi; dan (e)
integritas aparat pemerintahan dan masyarakat yang masih belum menunjukkan
peningkatan dalam upaya pemberantasan korupsi.

         Strategi pencegahan korupsi menjadi prioritas untuk mewujudkan
penyelenggaran pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Pengelolaan
keuangan negara diharapkan sepenuhnya dikelola secara akuntabel dan
transparan, baik karena faktor integritas SDM aparatur maupun karena
kurangnya pemahanan terhadap peraturan yang ada. Peranan auditor internal

   Ibid
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12