Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

52

          yang dalam kenyataannya lebih suprematif50. Meluasnya intervensi dalam
          pelaksanaan dan penegakan hukum, akan mempengaruhi kepercayaan
          masyarakat terhadap dapat berjalannya pemerintahan yang baik (good
          governance) di Indonesia. Keadaan ini kembali menunjukkan pentingnya
          efektifitas pemberantasan korupsi yang menjaga berlangsungnya sistim
          pemerintahan yang bersih berdasarkan hukum

          e. Gatra Pertahanan dan Keamanan. Pertahanan dan Keamanan
          Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia
         sebagai satu sistem pertahanan dan keamanan negara, dalam
         mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup
         dan kehidupan bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia. Makin
         meningkatnya intensitas Pembangunan Nasional akan meningkatkan
         Ketahanan Nasional, sebaliknya kokohnya Ketahanan Nasional akan
         mendorong lajunya Pembangunan Nasional.

                   Efektiftas kemampuan pengelolaan komponan pertahanan dan
         keamanan nasional, tentu sangat mempengaruhi kemampuan pertahanan
         keamanan bangsa Indonesia. Pentingnya langkah-langkah pencegahan
         dan penegakan hukum atas korupsi di sektor pengelolaan pertahanan
         dan keamanan nasional, sangat berpengaruh terhadap ketangguhan
         nasional yang menghadapi potensi acaman, gangguan, hambatan dan
         tantangan dibidang pertahanan keamanan.

19. Peluang dan Kendala
            Didalam menghadapi dunia yang makin kompetitif dewasa ini diperlukan

“peningkatan daya saing” nasional Indonesia sebagai modal sosial. Pada era
"dunia tanpa batas” (borderless world) seperti sekarang, kesadaran untuk
memahami daya saing (competitive forces) merupakan sebuah keharusan politik
(politically imperative). Tidak ada pilihan lain kecuali membangun strategi
kompetitif yang menggabungkan tujuan (ends) dengan sarana (means) yang
hendak digunakan untuk mencapai tujuan tersebut. Sementara itu dalam

“ Moh . Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta, 2011, Hal.
9
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15