Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

93

   penyimpangan keuangan Negara dan Korupsi, dengan mengefektifkan
  tindakan tegas bagi pengembalian kerugian Negara melalui pelacakan,
  penyitaan dan perampasan aset untuk kepentingan assets recovery.
  9) Pemerintah dan DPR merumuskan dan menetapkan peraturan
  perundang-undangan yang memungkinkan penerapan pembuktian
  terbalik, perlindungan hukum bagi saksi pelapor, serta pengenaan
  hukuman yang berat bagi aparat penegak hukum yang korupsi.
  10) Pemerintah dalam hal ini lembaga penegak hukum terkait
 menyiapkan mekanisme operasional penegakan hukum yang efektif dan
 transparan, menggunakan sarana tehnologi informasi;
 11) Pemerintah dan DPR merumuskan penyediaan anggaran bagi
 peningkatan efektifitas operasional penegakan hukum menggunakan
 sarana tehnologi informasi.

          Metode yang digunakan dalam pelaksanaan Strategi Penegakan
 hukum yang tegas obyektif tersebut diatas, adalah meliputi:
 1. Asesm en, untuk mengindetifikasi integritas dan kemampuan seluruh

      aparat penegak hukum dan pemeriksa keuangan, agar dapat
     dilakukan strategi pemilahan penugasan, jenjang karir, dan kebutuhan
     pelatihan serta rekrutmen penegak hukum ;
2. Edukasi, crash-program Pelatihan peguatan kapasitas tehnis
     operasional bagi SDM penegak hukum, baik melalui pelatihan di
     dalam maupun luar negeri;
3. Koordinasi, baik melalui mekanisme koordinasi rutin antara lembaga
     penegak hukum maupun insidentil dalam penanganan perkara, demi
     tercapainya sinergitas penegakan hukum yang transparan dan
     akuntabel;
4. Penegakan Hukum , yaitu melaksanakan penegakan hukum secara
    tegas bagi penyimpangan keuangan Negara dan Korupsi, dengan
     mengefektifkan tindakan tegas bagi pengembalian kerugian Negara
     melalui pelacakan, penyitaan dan perampasan aset untuk kepentingan
    assets recovery;
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16