Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
93
penyimpangan keuangan Negara dan Korupsi, dengan mengefektifkan
tindakan tegas bagi pengembalian kerugian Negara melalui pelacakan,
penyitaan dan perampasan aset untuk kepentingan assets recovery.
9) Pemerintah dan DPR merumuskan dan menetapkan peraturan
perundang-undangan yang memungkinkan penerapan pembuktian
terbalik, perlindungan hukum bagi saksi pelapor, serta pengenaan
hukuman yang berat bagi aparat penegak hukum yang korupsi.
10) Pemerintah dalam hal ini lembaga penegak hukum terkait
menyiapkan mekanisme operasional penegakan hukum yang efektif dan
transparan, menggunakan sarana tehnologi informasi;
11) Pemerintah dan DPR merumuskan penyediaan anggaran bagi
peningkatan efektifitas operasional penegakan hukum menggunakan
sarana tehnologi informasi.
Metode yang digunakan dalam pelaksanaan Strategi Penegakan
hukum yang tegas obyektif tersebut diatas, adalah meliputi:
1. Asesm en, untuk mengindetifikasi integritas dan kemampuan seluruh
aparat penegak hukum dan pemeriksa keuangan, agar dapat
dilakukan strategi pemilahan penugasan, jenjang karir, dan kebutuhan
pelatihan serta rekrutmen penegak hukum ;
2. Edukasi, crash-program Pelatihan peguatan kapasitas tehnis
operasional bagi SDM penegak hukum, baik melalui pelatihan di
dalam maupun luar negeri;
3. Koordinasi, baik melalui mekanisme koordinasi rutin antara lembaga
penegak hukum maupun insidentil dalam penanganan perkara, demi
tercapainya sinergitas penegakan hukum yang transparan dan
akuntabel;
4. Penegakan Hukum , yaitu melaksanakan penegakan hukum secara
tegas bagi penyimpangan keuangan Negara dan Korupsi, dengan
mengefektifkan tindakan tegas bagi pengembalian kerugian Negara
melalui pelacakan, penyitaan dan perampasan aset untuk kepentingan
assets recovery;