Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

92

    Dengan rincian kegiatan dan program yang meliputi:
    1) Pemerintah melaksanakan asesmen integritas dan kemampuan
   tehnis individual bagi seluruh aparat penegak hukum dan pemeriksa
   keuangan diseluruh kementerian dan Pemerintah Daerah;
   2) Pemerintah dalam hal ini menugaskan hanya aparat penegak
   hukum dan pemeriksa keuangan yang berhasil melalui uji kompetensi dan
   integaritas yang dilaksanakan, untuk melaksanakan tugas dibidang
  penegakan hukum dan pemeriksaan keuangan;
  3) Pemerintah melaksanakan rekrutmen baru aparat penegak hukum
  dengan mekanisme asesmen integritas dan kemampuan tehnis individual
  yang ketat, transparan dan akuntabel diseluruh lembaga penegak hukum,
  baik Kepolisian, Kejaksaan maupun Mahkamah Agung;
 4) Pemerintah dalam hal ini lembaga penegak hukum terkait,
  menyusun kembali modul pelatihan yang efektif secara berjenjang bagi
 S D M penegak hukum, termasuk pelatihan di luar negeri dalam pelacakan
 dan pengembalian asset negara, sesuai dengan spesialisasi
 penugasannya;
 5) Pemerintah dalam hal ini lembaga penegak hukum terkait,
 menerapkan secara konsisten mdikator kinerja dan integritas aparat
 penegak hukum , dan melaksanakan program jenjang karir secara
 obyektif dan konsisten sesuai dengan kinerja dan prestasi individual nya;
6 ) Pemerintah dalam hal ini lembaga penegak hukum terkait,
merumuskan dan menerapkan secara konsisten mekanisme koordinasi
rutin maupun insidentil dalam penanganan perkara, demi tercapainya
sinergitas penegakan hukum yang transparan dan akuntabel;
7) Pemerintah dalam hal ini lembaga penegak hukum terkait,
merumuskan dan menerapkan standarisasi penegakan hukum dengan
mengacu pada standar-standar internasional, untuk mendorong
kepercayaan masyarakat atas efektifitas dan obyektifitas penegakan
hukum;
8) Pemerintah dalam hal ini lembaga penegak hukum terkait dan
BPK, merumuskan dan menerapkan penegakan hukum secara tegas bagi
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15