Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
92
Dengan rincian kegiatan dan program yang meliputi:
1) Pemerintah melaksanakan asesmen integritas dan kemampuan
tehnis individual bagi seluruh aparat penegak hukum dan pemeriksa
keuangan diseluruh kementerian dan Pemerintah Daerah;
2) Pemerintah dalam hal ini menugaskan hanya aparat penegak
hukum dan pemeriksa keuangan yang berhasil melalui uji kompetensi dan
integaritas yang dilaksanakan, untuk melaksanakan tugas dibidang
penegakan hukum dan pemeriksaan keuangan;
3) Pemerintah melaksanakan rekrutmen baru aparat penegak hukum
dengan mekanisme asesmen integritas dan kemampuan tehnis individual
yang ketat, transparan dan akuntabel diseluruh lembaga penegak hukum,
baik Kepolisian, Kejaksaan maupun Mahkamah Agung;
4) Pemerintah dalam hal ini lembaga penegak hukum terkait,
menyusun kembali modul pelatihan yang efektif secara berjenjang bagi
S D M penegak hukum, termasuk pelatihan di luar negeri dalam pelacakan
dan pengembalian asset negara, sesuai dengan spesialisasi
penugasannya;
5) Pemerintah dalam hal ini lembaga penegak hukum terkait,
menerapkan secara konsisten mdikator kinerja dan integritas aparat
penegak hukum , dan melaksanakan program jenjang karir secara
obyektif dan konsisten sesuai dengan kinerja dan prestasi individual nya;
6 ) Pemerintah dalam hal ini lembaga penegak hukum terkait,
merumuskan dan menerapkan secara konsisten mekanisme koordinasi
rutin maupun insidentil dalam penanganan perkara, demi tercapainya
sinergitas penegakan hukum yang transparan dan akuntabel;
7) Pemerintah dalam hal ini lembaga penegak hukum terkait,
merumuskan dan menerapkan standarisasi penegakan hukum dengan
mengacu pada standar-standar internasional, untuk mendorong
kepercayaan masyarakat atas efektifitas dan obyektifitas penegakan
hukum;
8) Pemerintah dalam hal ini lembaga penegak hukum terkait dan
BPK, merumuskan dan menerapkan penegakan hukum secara tegas bagi