Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
91
monitoting dan evaluasi atas perkembangan pelaksanaannya pada
setiap lembaga pemerintahan, untuk terselenggaranya pemerintahan
yang baik, transparan dan akuntabel (Good Governance) berorientasi
pelayanan publik;
2. Anggaran, yang ditujukan untuk rasionalisasi penggajian bagi
aparatur pemerintahan sesuai kebutuhan hidup yang layak, termasuk
kebutuhan biaya hidup, pendidikan dan kesehatan keluarga nya;
3. Fraud Control System (SPIP), yang diterapkan secara konsisten
sebagai identifikasi aspek-aspek potensi penyimpangan dalam
penyelenggaraan pemerintahan, serta deteksi dini terhadap
penyimpangan yang terjadi.
4. E-Procurement, dengan mewajibkan seluruh pengadaan barang dan
jasa seluruh pengadaan barang dan jasa menggunakan mekanisme
dan sarana LP SE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), untuk
meminimalisir potensi terjadinya penyimpangan dalam proses
pengadaan.
5. Pengawasan yang efektif, baik melalui mekanisme pengawasan
internal, lembaga pengawasan eksternal maupun meningkatkan
. partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan.
c. Dalam rangka Strategi 3 : Penegakan hukum yang tegas obyektif bagi
efektifnya pemberantasan korupsi, melalui penguatan integritas dan
kapasitas lembaga penegak hukum.
Upaya-upaya strategis yang perlu dilaksanakan secara sinergis dalam
rangka pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan di
Indonesia, dapat digambarkan sebagai berikut:
Penyelam atan kerugian Kemampuan SOM Integritas penegak
hukum
keuangan negara I penegak hukum
Kepercayaan Publik Keberhasilan £ Efe kthntas Koordi nasi
atas Penegakan H ukum Penegakan Hukum
Penegakan Hukum
-i, 1...
Gambar 10 : Strategi komprehensif penegakan hukum