Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian
yang reievan sesuai ketentuan perundang-undangan yang beriaku.
Adapun kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini. Kompetensi
Guru merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang
harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 18 Tahun 2007 tentang Guru, dinyatakan bahwasanya kompetensi
yang harus dimiiiki oieh Guru meiiputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh
melalui pendidikan profesi. Kompetensi Guru tersebut bersifat menyeluruh
dan merupakan satu kesatuan yang satu sama lain saling berhubungan dan
saling mendukung.
Kompetensi pedagogik antara iain kemampuan pemahaman tentang
peserta didik secara mendalam dan penyelenggaraan pembelajaran yang
mendidik. Pemahaman tentang peserta didik meliputi pemahaman tentang
psikologi perkembangan anak. Sedangkan Pembelajaran yang mendidik
meliputi kemampuan merancang pembelajaran, mengimplementasikan
pembeiajaran, meniiai proses dan nasii pembeiajaran, dan meiakukan
perbaikan secara berkelanjutan. Lebih lanjut, kompetensi pedagogik Guru
merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik
yang sekurang-kurangnya meliputi:
l 5 Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan.
Guru memiliki latar belakang pendidikan keilmuan sehingga memiliki
rvcaiiucm oclqi a a r v a u c i i iii\ u a u imtciCMuia-\il. (nkAcsni*•«unj»u%rv[, p aru\ a roiri^orviwc mN pG iiyG iG iaaP i
pembelajaran yang berbasis subjek (mata pelajaran), guru seharusnya
memiliki kesesuaian antara latar belakang keilmuan dengan subjek yang
dibina. Seiain itu, guru memiiiki pengetahuan dan pengaiaman daiam
penyelenggaraan pembelajaran di kelas. Secara otentik kedua hal tersebut