Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24
     Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekoiah
     Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
     Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah
     Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).

• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40
    Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekoiah
    Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33
    Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar
    Biasa.

22. Kontribusi Pembeiajaran Sejarah Perjuangan Bangsa Yang
Diharapkan Terhadap Pendidikan Politik Dalam Rangka Ketahanan
Nasional.

a. Pendidikan Poiitik dari Pembeiajaran sejarah.

Pembelajaran Sejarah Perjuangan Bangsa yang berhasil mengingatkan

betapa dekatnya materi peiajaran sejarah dengan poiitik sebagai mana

dinyatakan sejarawan Inggris yang menyatakan bahwa sejarah adalah politik

masa lalu, dan politik adalah sejarah masa kini, jelas memberikan pandangan,

persepsi, sikap, orientasi, motivasi dan rasa     handarbeni

terhadap keberlangsungan dan kejayaan bangsa ke depan sebagaimana telah

diiakukan oleh para pejuang bangsa.

         Pembelajaran Sejarah Perjuangan Bangsa yang dilakukan optimal,
yaitu secara baik dan benar berdasarkan pada pandangan dan kepentingan
bangsa memberikan konribusi terhadap pendidikan politik bagi seluruh
elemen bangsa. Melalui Pembelajaran Sejarah Perjuang Bangsa, dengan
berbagai contoh keteladanan dari para pejuang, pahlawan bangsa secara
langsung atau tidak langsung memberikan pendidikan politik yang bisa
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12