Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24
Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekoiah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40
Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekoiah
Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33
Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar
Biasa.
22. Kontribusi Pembeiajaran Sejarah Perjuangan Bangsa Yang
Diharapkan Terhadap Pendidikan Politik Dalam Rangka Ketahanan
Nasional.
a. Pendidikan Poiitik dari Pembeiajaran sejarah.
Pembelajaran Sejarah Perjuangan Bangsa yang berhasil mengingatkan
betapa dekatnya materi peiajaran sejarah dengan poiitik sebagai mana
dinyatakan sejarawan Inggris yang menyatakan bahwa sejarah adalah politik
masa lalu, dan politik adalah sejarah masa kini, jelas memberikan pandangan,
persepsi, sikap, orientasi, motivasi dan rasa handarbeni
terhadap keberlangsungan dan kejayaan bangsa ke depan sebagaimana telah
diiakukan oleh para pejuang bangsa.
Pembelajaran Sejarah Perjuangan Bangsa yang dilakukan optimal,
yaitu secara baik dan benar berdasarkan pada pandangan dan kepentingan
bangsa memberikan konribusi terhadap pendidikan politik bagi seluruh
elemen bangsa. Melalui Pembelajaran Sejarah Perjuang Bangsa, dengan
berbagai contoh keteladanan dari para pejuang, pahlawan bangsa secara
langsung atau tidak langsung memberikan pendidikan politik yang bisa